TITIKTEMU – Karawang, kota industri yang menjadi magnet pencari kerja, namun menyimpan kisah pilu. Harapan puluhan orang untuk mendapatkan pekerjaan di sektor industri justru berubah menjadi mimpi buruk. Sebuah yayasan penyalur tenaga kerja berinisial PT STC diduga menipunya. Lebih dari 20 pencari kerja jadi korban dengan modus rekrutmen fiktif.
Annisa (26), salah satu korban, tak pernah menyangka pencariannya akan pekerjaan berujung kekecewaan. Dengan penuh harap, ia mendatangi kantor PT STC di Puri Kosambi, Karawang, setelah mendengar informasi, yayasan tersebut bisa menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan besar di kawasan industri.
“Saya diminta mengisi biodata dan membayar Rp9 juta. Katanya, kalau dalam tiga bulan belum dapat kerja, uang dikembalikan,” ujar Annisa, Rabu 26 Maret 2025, sembari menunjukkan kwitansi pembayaran.
Dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, ia terpaksa mencicil pembayaran. Awalnya Rp3 juta, lalu dilunasi Rp6 juta. Namun, setelah lunas, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang, begitu pula dengan pengembalian uangnya.
Nasib serupa dialami Ficka (29), yang juga dijanjikan pekerjaan. Ia dijanjikan akan ditempatkan di PT Sharp. Ia pun dimintai uang Rp9 juta.
Setelah melunasi pembayaran, ia diikutkan dalam program training. Namun, alih-alih mendapatkan pelatihan yang sesuai, ia justru diajak ke sebuah rumah untuk melihat seseorang tengah membubut.
“Trainingnya cuma melihat orang membubut, lalu dikasih sertifikat. Padahal, saya dijanjikan kerja di perusahaan besar,” ungkapnya, masih tak percaya.
Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Karawang. Modusnya hampir serupa: korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun harus membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Untuk menghilangkan kecurigaan, pihak yayasan mengadakan “training” yang tak lebih dari formalitas belaka.
Setelah uang diterima, korban dibiarkan menunggu dengan harapan palsu. Ketika akhirnya menyadari telah tertipu, banyak yang merasa tak berdaya dan enggan melapor karena malu.
Namun, kali ini para korban memutuskan untuk bertindak. Mereka mengadu ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Karawang.
Fajar Ramadhan, SH, Ketua PBH Peradi SAI Karawang, menegaskan, kasus ini memiliki indikasi kuat sebagai penipuan.
“Kami langsung meminta para korban memberikan kuasa. Besok, laporan resmi akan kami ajukan ke Polres Karawang,” ujarnya.
Fajar berharap laporan ini bisa menjadi langkah awal untuk menindak tegas yayasan abal-abal yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Bagi Annisa dan puluhan korban lainnya, ini bukan sekadar soal uang yang hilang, tetapi juga harapan yang hancur. Mereka ingin kasus ini menjadi pelajaran agar tak ada lagi yang tertipu oleh janji-janji palsu.
Sementara itu, pencari kerja di Karawang diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih yayasan penyalur tenaga kerja. Sebelum membayar sejumlah uang, pastikan legalitas perusahaan dan cari informasi dari sumber terpercaya agar tidak terjerat modus serupa. ***