TITIKTEMU – Influencer nyentrik Ronald Sinaga, yang lebih dikenal publik sebagai Bro Ron, kembali membuat heboh jagat maya. Lewat unggahan Instagram pribadinya pada Rabu, 9 April 2025, ia secara terbuka meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang untuk segera menuntaskan kasus hukum yang menjerat dirinya.
Kasus ini diketahui berasal dari laporan Ketua PGRI Karawang terhadap Bro Ron beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, proses hukum masih mandek di tengah jalan.
Dalam salah satu unggahannya, Broron menyindir keras lambatnya penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
“Permisi abang-abang @satreskrim_polreskarawang, @polres_karawang, @huma_polreskarawang. Kasus saya jangan kelamaan. Saya kuatir yang lapor saya mati tua. Supaya kelar dan jelas semua,” tulisnya, tak tanggung-tanggung, lengkap dengan tagar ke akun resmi kepolisian.
Tak hanya itu, Broron juga memanaskan suasana dengan menyatakan siap ‘adu bacot’ di pengadilan.
“Selamat pagi Polres Karawang. Kapan kasus saya di P21? Saya sudah tak sabar adu bacot di pengadilan dengan si Kumis. Saya bisa buktikan ada maling di SMPN 1 Kutawaluya. Kita anti hoax dan anti baper,” ujarnya dengan gaya khasnya yang frontal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua PGRI Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait tantangan terbuka Broron di media sosial.
“Bacot Lu” Berujung Laporan Polisi, Perseteruan Bro Ron vs PGRI Karawang Memanas
Sebelumnya, dunia pendidikan di Karawang diguncang drama panas yang tak biasa. Di satu sisi, ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karawang yang merasa martabatnya diinjak-injak. Di sisi lain, ada Ronald Aristone Sinaga, politikus PSI yang juga influencer dengan nama beken Bro Ron, yang mengklaim sedang membela hak-hak siswa miskin.
Perseteruan ini bermula dari aksi Bro Ron yang mengunggah serangkaian konten tentang dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah, termasuk di SMPN 1 Kutawaluya. Aksi bongkar-bongkar Bro Ron itu langsung viral. Tapi bukan cuma netizen yang panas, PGRI Karawang juga gerah.
Ketua PGRI Karawang, Uyat, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap gaya bicara Bro Ron yang dinilai kelewat batas.
“Dia dengan sadar berkata ‘bacot lu’ kepada saya. Baru kali ini, Ketua PGRI dihina begitu,” ucap Uyat, Jumat 14 Februari 2025.
Menurutnya, istilah ‘bacot’ bukan cuma kasar, tapi punya konotasi negatif dalam budaya Sunda, apalagi kalau dilontarkan oleh orang yang lebih muda.
Tak hanya itu, Bro Ron juga sempat melontarkan tudingan bahwa ada guru yang ‘maling’. Pernyataan ini sontak melukai hati para pendidik.
“Saya tidak menampik bisa ada oknum, tapi bukan berarti semua guru layak disebut maling. Ini sudah kelewatan,” tambah Uyat.
Puncaknya, Kamis malam 13 Februari 2025, PGRI Karawang resmi melaporkan Bro Ron ke Mapolres Karawang dengan tuduhan ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/189/11/2025/SPKT/Polreskarawang/Poldajawabarat.
Kuasa hukum PGRI, Eigen Justisi, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menutupi fakta, tapi untuk menjaga kehormatan profesi guru.
“Kami menghargai niatnya membantu siswa, tapi harus tetap beradab. Jangan sampai karena satu oknum, semua guru digeneralisasi,” tegas Eigen.
Sementara itu, Bro Ron menanggapi laporan tersebut dengan santai dan penuh percaya diri. “Dengan senang hati mengungkapkan semuanya di pengadilan. Semoga jadi,” tulisnya lewat akun media sosialnya.***