Ketua RW di Cilamaya Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oplus_131072

TITIKTEMU – Ketua Rukun Warga (RW) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, berinisial HA, melaporkan akun Facebook berinisial KN ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut berawal dari unggahan akun KN di grup Karawang Info (Karin) dan Kuliner Fashion Cilamaya yang menuding adanya praktik suap sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk memperoleh pekerjaan di gerai Mie Gacoan Cilamaya, serta mengaitkannya dengan oknum RW setempat.

HA membantah keras tuduhan itu dan menyebut unggahan tersebut sebagai fitnah yang merusak reputasinya.

“Saya tidak pernah menerima uang dari siapa pun terkait perekrutan kerja di Mie Gacoan. Tuduhan itu tidak benar dan mencemarkan nama baik saya,” tegas HA usai melapor di Polres Karawang, Selasa (15/10/2025).

HA didampingi kuasa hukumnya, Asep Denda Triana, S.H., Saeful, S.H., Yoga Juliansyah, S.H., dan Wahyudi, S.H. Tim hukum memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Konten yang disebarkan telah mengarah pada pencemaran nama baik. Kami percaya penyidik akan menangani kasus ini secara profesional,” ujar Asep Denda Triana.

Pihak Polres Karawang telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan awal. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.