TITIKTEMU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Indonesia melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Mahesa Jenar, berencana melaporkan Kepala Desa Sumurkondang ke Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Mahesa mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada ketidaktransparanan dan praktik nepotisme di lingkungan Pemerintah Desa Sumurkondang.
Ia menilai, Kepala Desa diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Selain itu, Mahesa juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja di desa yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara adil.
Menurutnya, laporan ke Ombudsman RI ini menjadi upaya untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Kami berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, sehingga tata kelola pemerintahan di Desa Sumurkondang bisa diperbaiki dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil,” ujar Mahesa.
Langkah hukum tersebut menjadi bentuk komitmen LSM Barisan Rakyat Indonesia dalam mengawal good governance di tingkat desa dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.***





