TITIKTEMU – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka kembali luka lama di sektor infrastruktur Karawang. Sebanyak 15 proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024 dinilai tak memenuhi standar kualitas. Total nilai kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp2,47 miliar.
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, yang merinci proyek-proyek bermasalah, mulai dari peningkatan jalan antar-kecamatan hingga pembangunan jembatan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan sebagian besar rekanan proyek sudah mengembalikan kelebihan pembayaran serta membayar denda ke kas negara.
“Sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan dendanya,” ujar Taopik, kemarin.
Menurutnya, temuan BPK ini menjadi bahan evaluasi penting agar pengawasan dan kualitas pekerjaan infrastruktur di Karawang diperbaiki. Ia meyakini BPK juga telah meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menegur kepala dinas terkait.
Daftar Proyek Bermasalah
Berikut sebagian daftar proyek yang disorot BPK karena kekurangan volume pekerjaan:
1. Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP): Kekurangan volume mencapai Rp 413.907.354,61 (dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00).
2. Peningkatan Jalan Pinayungan (Pelaksana: CV MS): Kekurangan volume mencapai Rp 112.337.881,26 (dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00).
3. Peningkatan Jalan Johar-Kodim (Pelaksana: CV NKU): Kekurangan volume mencapai Rp 9.087.333,00 (dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00).
4. Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: CV AKW): Kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 (dari nilai kontrak Rp 3.118.400.000,00).
5. Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: PT KPU): Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 (dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00).
6. Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande (Pelaksana: CV PB): Kekurangan volume mencapai Rp 13.334.440,24 (dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00).
7. Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati(Pelaksana: CV KTA): Kekurangan volume mencapai Rp88.305.709,23 (dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).
8. Peningkatan Jalan Palumbon-Karasak (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 (dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00).
9. Peningkatan Jalan Telagasari-Turi (Pelaksana: CV RM): Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 (dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.
10. Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari(Pelaksana: CV SAB): Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 (dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00).
11. Peningkatan Jalan Solokan -Tanjungpakis (SOMPEK) (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 (dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.
12. Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya(Pelaksana: CV AG): Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 (dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00). Ini adalah temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.
13. Peningkatan Jalan Tamelang-Jatisari (Pelaksana: CV KI): Kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 (dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).
14. Peningkatan Jembatan Cilebar- (Pelaksana: CV SS): kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 (dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00).
15. Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) (Pelaksana: CV AGM): Kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 (dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00). ***





