Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi: Jangan Memberikan Stetement Menyesatkan

TITIKTEMU – Perdebatan soal “salah kamar” dalam gugatan uji materi Keputusan Bupati Karawang kembali mengemuka. Namun, kuasa hukum pemohon, Andhika Kharisma, SH., CPL, menegaskan bahwa pandangan tersebut keliru karena tidak memahami perbedaan mendasar antara keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling).

Menurut Andhika, Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2018 tertanggal 25 November 2021, yang menjadi objek sengketa, bersifat pengaturan umum, bukan keputusan individual.

“SK ini berdampak bagi seluruh wajib pajak di Karawang, bukan hanya satu pihak. Artinya, produk hukum ini bersifat regeling, sehingga tepat diuji melalui Mahkamah Agung, bukan PTUN,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum administrasi, keputusan hanya berlaku untuk individu tertentu dan bersifat kasuistis, sementara peraturan berlaku bagi semua orang dan memiliki daya ikat yang memaksa.

“Kalau sudah berdampak luas dan mengatur publik, maka itu bukan lagi keputusan, melainkan peraturan,” tegas Andhika.

Pendapat tersebut sejalan dengan pandangan para pakar hukum tata negara seperti Prof. Jimly Asshiddiqie dan Maria Farida Indrati, yang dalam karya-karyanya menegaskan bahwa regeling bersifat umum dan berlaku terus-menerus hingga dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan, sedangkan beschikking hanya ditujukan kepada pihak tertentu.

Andhika juga menyoroti kekeliruan pandangan yang menyebut gugatan terhadap SK Bupati seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, jalur PTUN sudah kedaluwarsa secara hukum, karena batas waktu pengajuan gugatan hanya 90 hari sejak keputusan diterbitkan.

“SK Bupati ini terbit pada 2021. Kalau mau ke PTUN, sudah jelas daluwarsa. Sedangkan hak uji materi di Mahkamah Agung tidak dibatasi waktu, selama peraturan itu masih berlaku dan menimbulkan kerugian bagi warga negara,” jelasnya.

Mengutip Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Andhika menegaskan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh Bupati termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung.

“Walau namanya keputusan, tapi jika substansinya mengatur masyarakat luas, maka secara hukum itu masuk kategori peraturan. Dan Mahkamah Agung berwenang mengujinya,” ujarnya.

Andhika menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam memberi opini hukum.

“Sebelum berkomentar ‘salah kamar’, pahami dulu perbedaan antara keputusan dan peraturan. Kalau tafsirnya sudah jelas, maka tak perlu lagi memperdebatkan ke mana gugatan seharusnya diajukan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.