TITIKTEMU— Organisasi masyarakat GHAMM Indonesia mengangkat alarm keras terkait dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Ketua Umum GHAMM Indonesia, Ikbal atau Ibey, menyebut temuan internal pihaknya menunjukkan pola yang tidak wajar dalam pergeseran aset sang pejabat. Ia menilai ada indikasi kuat ketidakteraturan yang harus dibuka secara transparan.
“Pergeseran aset yang muncul di laporan itu terlalu janggal, baik secara administratif maupun logis. GHAMM menilai ini bukan kasus salah input, tetapi harus diperiksa lewat audit forensik,” tegas Ikbal.
Temuan yang Dianggap Janggal
GHAMM membeberkan sejumlah anomali yang mereka nilai cukup serius, antara lain:
Pertama, hilangnya 14 aset tanah/bangunan yang tercatat di LHKPN 2018 namun tidak lagi muncul di laporan 2024 tanpa keterangan sah terkait pemindahtanganan.
Kedua, munculnya 11 aset baru di laporan 2024 dengan nilai lebih besar dibanding total aset lama yang hilang.
Ketiga, perubahan drastis nilai harta bergerak dan kendaraan yang tidak selaras dengan logika penyusutan maupun harga pasar.
Keempat, lonjakan total kekayaan yang tidak sejalan dengan turunnya nilai kas secara signifikan.
Dan terakhir, ketidaksesuaian kategori harta, yang memunculkan pertanyaan terkait sumber perolehan dan proses penilaian.
GHAMM menilai pola tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran serius terkait transparansi kekayaan pejabat publik.
Sikap Founder GHAMM
Founder GHAMM Indonesia, Apip Syamsi, menegaskan pihaknya tidak sedang membangun opini, melainkan berbicara berdasarkan data analisis.
“Kami memberi ruang kepada pejabat bersangkutan untuk menjelaskan dengan bukti. Tetapi kalau tidak ada penjelasan yang masuk akal dan bisa diverifikasi, GHAMM akan mengajukan laporan resmi ke penegak hukum,” ujar Apip.
Ia menegaskan, GHAMM hanya menjalankan fungsi kontrol publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Tuntutan GHAMM
GHAMM secara resmi meminta sejumlah langkah konkret:
1. Audit forensik atas seluruh perubahan harta periode 2018–2024.
2. Pemeriksaan silang oleh KPK, Inspektorat Daerah, dan instansi terkait.
3. Publikasi dokumen pendukung terkait perolehan, pemindahtanganan, dan perubahan nilai aset.
4. Transparansi hasil pemeriksaan, demi menjaga kepercayaan publik.
Komitmen Pengawasan
Menurut GHAMM, dorongan ini bukan bagian dari agenda politik, melainkan tuntutan moral dan legal agar transparansi pejabat tidak hanya menjadi formalitas.
“Ini soal kredibilitas negara dan integritas jabatan publik. GHAMM memastikan tidak ada manipulasi data harta pejabat,” tutup Ikbal. ***





