TITIKTEMU — Rencana aksi unjuk rasa Ormas GHAMM Indonesia urung digelar. Organisasi tersebut memilih duduk satu meja dengan manajemen PT Chang Shin Indonesia dalam forum musyawarah yang difasilitasi Polsek Klari di Mapolsek Klari, Kamis (11/12/2025). Pertemuan itu membahas tiga tuntutan GHAMM, termasuk dugaan monopoli pengelolaan limbah non-B3 oleh PT Anisa Jaya Utama (AJU) dan PT Surya Saputra Gemilang (SSG).
Kapolsek Klari Kompol H. Andryan Nugraha memimpin langsung mediasi tersebut. Hadir pula perwakilan PT AJU dan PT SSG sebagai pihak yang disebut dalam persoalan.
Ketua Umum GHAMM Indonesia, Ikbal alias Ibey, menyatakan pihaknya memilih jalur dialog demi menjaga stabilitas keamanan dan iklim investasi di Karawang. “Kami sepakat duduk bareng di sini, bermusyawarah langsung ditengahi Pak Kapolsek,” ujarnya.
Tiga Tuntutan GHAMM
Ibey mengungkap ada tiga persoalan utama yang disampaikan organisasinya:
1. Indikasi monopoli pengelolaan limbah non-B3 oleh PT AJU dan PT SSG yang sudah berlangsung sejak 2005. “Kami tidak mendesak pemutusan kontrak. Kami menghormati kerja sama yang ada. Kami hanya meminta jangan sampai menjadi monopoli. Setidaknya ada penambahan SPK,” kata Ibey.
2. Transparansi rekrutmen tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Menurutnya, proses rekrutmen selama ini terlalu tertutup dan didominasi pihak lingkungan tertentu. “Rekrutmen harus terbuka dan mengutamakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
3. Penempatan keamanan di salah satu gerbang PT Chang Shin Indonesia yang dinilai rawan kecelakaan dan aksi kriminalitas berdasarkan laporan masyarakat.
Respons PT Chang Shin
Egi, perwakilan PT Chang Shin Indonesia, menyatakan dirinya bukan penentu kebijakan. Ia menjelaskan bahwa urusan pengelolaan limbah mengacu pada rekomendasi dari Desa Gintungkerta dan Kiarapayung.
“Perusahaan pengelola limbah harus yang direkomendasikan desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Founder GHAMM Indonesia, Apip Syamsi, yang mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan rekomendasi desa. “Aturan resmi dan payung hukumnya mana? Tolong jelaskan,” kata Apip. Egi tidak memberikan jawaban lanjutan.
Keterangan Pengelola Limbah
Kuasa hukum PT Anisa Jaya Utama, Endang Suharta, serta Joko Suwito dari PT SSG menyampaikan bahwa dua perusahaan tersebut memang sudah mengelola limbah non-B3 PT Chang Shin sejak 2005. Mereka juga mengaku bekerja sama dengan pihak desa dalam operasionalnya.
Pertemuan difasilitasi Polsek Klari tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi dan menunggu tindak lanjut dari manajemen pusat PT Chang Shin Indonesia mengenai tuntutan GHAMM. ***





