TITIKTEMU – Menjelang satu tahun kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan pada 20 Februari 2026, DPRD Provinsi Jawa Barat melontarkan catatan kritis soal tata kelola pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Jabar mengapresiasi kuatnya visi keberpihakan pada rakyat yang dibawa duet KDM–Erwan. Namun, ia mengingatkan agar gebrakan politik itu ditopang fondasi regulasi yang kokoh, supaya kebijakan tidak tergelincir ke masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Arah kepemimpinan Pak KDM yang sensitif terhadap isu lingkungan dan sosial itu energi politik luar biasa. Tapi kebijakan publik berdampak luas harus berdiri di atas payung hukum yang kuat,” kata Ketua Komisi I dalam keterangan tertulis, Kamis 19 Februari 2026.
Menurutnya, masih ada jarak antara kecepatan langkah politik Gubernur dengan kesiapan instrumen hukum di birokrasi.
“Tugas kami bukan cuma mengapresiasi visi, tapi memastikan kebijakan tertib administrasi dan bisa dijalankan mesin birokrasi. Saat ini, kecepatan politik Gubernur belum sepenuhnya diimbangi kesiapan hukumnya,” tegasnya.
Komisi I menyoroti dua kebijakan krusial. Pertama, moratorium izin perumahan untuk mitigasi bencana. DPRD menilai kebijakan yang hanya berbasis Surat Edaran (SE) masih rawan digugat.
“Kebijakan yang menyentuh kewenangan kabupaten/kota dan dunia usaha perlu dasar hukum lebih terstruktur, supaya tidak memicu kegaduhan administratif atau sengketa,” ujarnya.
Kedua, pengetatan dan penutupan tambang bermasalah. Komisi I mengingatkan, tanpa skema transisi pasokan material konstruksi yang jelas, kebijakan ini justru berpotensi melahirkan tambang ilegal baru.
Sebagai komisi yang membidangi aparatur sipil negara (ASN) dan tata kelola pemerintahan, Komisi I menilai terdapat ketimpangan antara laju kebijakan pimpinan daerah dengan kesiapan teknokratis birokrasi.
Sejumlah program kerja disebut “keteteran” menerjemahkan keputusan cepat Gubernur menjadi prosedur sesuai regulasi. Masalah utamanya ada pada SOP yang belum seragam dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum solid.
“Pengawasan kami bukan untuk menjadi oposisi. Ini fungsi penyeimbang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Kebijakan harus baik secara moral, kuat secara legal, dan akuntabel secara administratif,” tandas Ketua Komisi I.
Menutup evaluasi satu tahun kepemimpinan, Komisi I mendesak perbaikan ruang komunikasi antara Gubernur, kepala dinas, dan DPRD. Langkah ini dinilai penting agar laju kebijakan tidak hanya cepat dan populis, tetapi juga tertib secara hukum.
“Kalau visinya sudah kuat, tahun kedua harus jadi momentum merapikan mesin birokrasi. Kita ingin ‘Jabar Istimewa’ bukan cuma slogan, tapi sistem pemerintahan yang pasti dan nyata berpihak pada rakyat,” pungkasnya.***





