TITIKTEMU – Slogan ‘Karawang Maju’ yang menjadi ciri khas pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Karawang, Aep – Maslani mulai disorot Bawaslu.
Pasalnya, slogan kampanye calon petahana tersebut juga sering digunakan para ASN dalam setiap kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan, persoalan penggunaan slogan ataupun simbol yang digunakan oleh bakal pasangan calon di dalam Pilkada menjadi kewenangan dari KASN.
Namun dalam hal ini Bawaslu akan melakukan pemantauan terkait dengan penggunaan simbol. Hal ini bertujuan agar mencegah adanya pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau terkait aturan penggunaan slogan bukan kewenangan Bawaslu, tapi di Satgas KASN. Bawaslu hanya melihat simbol tersebut ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan,” ungkap Ahmad Safei, pada Senin, (2/9/2024).
Ia menegaskan, ketika ditemukan adanya simbol dan slogan yang menyimpulkan keberpihakan, maka akan dilakukan proses kajian hukum. Kemudian akan meneruskan kepada KASN.
Diperlukan waktu selama 5 hari dari proses kajian hukum hingga surat diberikan kepada KASN. Pihak Bawaslu saat ini pun sedang mempersiapkan pembuatan surat edaran himbauan dan mengadakan sosialisasi di tingkat kabupaten terkait netralitas ASN.
“Kalau hal itu memang menyimpulkan keberpihakan, maka kami hanya akan memproses kajian hukum dan meneruskan ke KASN. Surat akan kami berikan ke KASN maksimal 5 hari. Saya hanya mengimbau untuk lebih berhati-hati dimasa menjelang kampanye. Ini sedang dipersiapkan oleh kordiv pencegahan mungkin dalam waktu dekat,” tegasnya.
Terpisah, Gery Samrodi, Sekretaris BKPSDM mengungkapkan, pihaknya masih menunggu adanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat dari Pemerintah Pusat terkait aturan penggunaan simbol dan slogan bagi bakal pasangan calon.
Ia menyebutkan surat akan keluar maksimal 7 hari sebelum memasuki masa kampanye.
“Kami masih menunggu DCT dan surat dari pusat. Biasanya 7 hari sebelum masa kampanye,” pungkasnya. (Aip)






