TITIKTEMU – Satreskrim Polres Karawang menangkap seorang sopir antar-jemput santri berinisial AP alias Ending (46), atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rengasdengklok.
Kasus ini terungkap setelah Nuraeni (50), ibu korban, membuat laporan resmi pada 10 September 2025. Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial SSA, diduga mengalami tindakan pencabulan berulang kali yang dilakukan pelaku, warga setempat.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyebutkan laporan tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim.
“Informasi awal berasal dari warga, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan korban dan saksi-saksi sehingga kasus ini terungkap,” jelasnya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara serius.
“Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak dan memastikan pelaku tindak kekerasan seksual mendapat hukuman sesuai undang-undang,” tegasnya.
AP alias Ending kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain memproses hukum, Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah, untuk mencegah kasus serupa terulang.***