TITIKTEMU – Ormas GHAMM Indonesia bersama Lembaga Kajian Titik Temu Insight menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa (23/12/2025). Pertemuan itu membahas temuan dan hasil kajian terkait dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oknum peuabat di Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Rombongan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, didampingi Kepala Seksi Intelijen Sigit Muharram. Dari GHAMM Indonesia hadir Ketua Umum Ikbal atau yang akrab disapa Ibey, sementara Titik Temu Insight diwakili ketuanya, Apip Syamsi.
Ketua Umum GHAMM Indonesia, Ikbal, mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejari Karawang selain untuk bersilaturahmi juga berkonsultasi terkait hasil kajian internal lembaganya.
“Kami menyampaikan temuan dan hasil kajian terkait dugaan kejanggalan dalam LHKPN oknum pejabat di Dinas PUPR Karawang. Ada pola pergeseran aset yang menurut kami tidak wajar dan perlu dibuka secara transparan,” ujar Ikbal.
Menurutnya, temuan internal GHAMM menunjukkan adanya indikasi ketidakteraturan dalam perubahan aset pejabat tersebut. Ia menilai hal itu penting menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di publik.
Sementara itu, Ketua Titik Temu Insight, Apip Syamsi, mengapresiasi sikap Kejari Karawang yang terbuka menerima kedatangan mereka. Ia menyebut pertemuan tersebut berlangsung cair dan penuh dialog.
“Kami terkesan dengan keterbukaan Pak Kajari. Beliau mendengarkan dengan saksama apa yang kami sampaikan terkait temuan dan kajian. Dari pertemuan ini kami juga mendapatkan tambahan wawasan,” kata Apip.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan Kejari Karawang terbuka bagi siapa pun, termasuk masyarakat dan elemen sipil, yang ingin menyampaikan aspirasi maupun laporan.
“Kantor Kejari ini milik masyarakat Karawang. Ini rumah bersama. Kami terbuka,” tegas Dedy.
Ia meluruskan pertemuan tersebut bukan audiensi resmi. “Ini lebih pada silaturahmi, ngobrol bareng,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan penyimpangan jabatan atau anggaran, Dedy menegaskan pihaknya siap menerima laporan dari siapa pun, selama memenuhi ketentuan hukum.
“Semua laporan kami terima, dengan catatan memenuhi persyaratan untuk kami tangani. Harus valid, memenuhi unsur, dan disertai alat bukti atau minimal bukti petunjuk,” pungkasnya.***





