TITIKTEMU – Angin segar datang bagi buruh di Kota Pangkal Perjuangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2026 sebesar 5,13 persen.
Dengan rekomendasi tersebut, UMK Karawang 2026 diusulkan naik dari Rp 5.599.593,21 menjadi Rp 5.886.852,34. Angka ini menjadi hasil dialog langsung antara Pemkab Karawang dan perwakilan serikat pekerja yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Karawang.
Kesepakatan itu tercapai usai Bupati Karawang Aep Syaepuloh menerima perwakilan buruh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres Karawang, Senin 22 Desember 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aep menandatangani surat rekomendasi UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang tahun 2026.
“Iya betul, rekomendasinya sudah diusulkan ke Jawa Barat. Untuk detailnya nanti bisa ke Bu Kadisnaker,” ujar Aep, Selasa 23 Desember 2025.
Selain UMK, Pemkab Karawang juga merekomendasikan kenaikan UMSK 2026 dengan besaran bervariasi, mulai dari 0,8 persen hingga 9 persen, tergantung sektor industri.
Berikut rincian UMK dan UMSK Karawang 2026 yang direkomendasikan:
– UMK Karawang 2026: Rp 5.886.852,34 (naik 5,13 persen)
– UMSK sektor otomotif dan kimia: Rp 5.910.370,63
– UMSK sektor makanan dan minuman, elektronik, jasa konstruksi, kertas, rokok, galian bukan logam, obat kimia, plastik, olahraga, serat buatan, serta komponen elektronik: Rp 5.898.611,49
– UMSK sektor logam dasar dan pengadaan listrik: Rp 5.910.370,63
Rekomendasi tersebut kini menunggu pengumuman resmi dan penetapan final dari Gubernur Jawa Barat. ***





