TITIKTEMU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Telagasari, Karawang, yang seharusnya jadi solusi gizi malah berujung masalah. Puluhan warga dilaporkan tumbang setelah menyantap makanan dari dapur penyedia. Insiden yang terjadi pada 16 April 2026 dengan korban sebanyak 46 orang ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
Praktisi hukum, Ujang Suhana, SH, menilai ada indikasi kelalaian yang harus diusut serius oleh aparat. Menurutnya, jika terbukti ada unsur teledor dalam proses pengolahan makanan, pengelola bisa dijerat hukum.
“Misalnya juru masak tidak mengecek kondisi bahan atau suhu penyimpanan hingga makanan jadi tidak layak konsumsi. Kalau ini terbukti, jelas ada unsur kelalaian,” kata Ujang, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 April 2026.
Ia merujuk pada Pasal 343 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam aturan itu, kelalaian yang menyebabkan orang lain mengonsumsi bahan berbahaya bisa berujung pidana.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Tak hanya KUHP, Ujang juga merinci ada sejumlah regulasi lain yang bisa menjerat pihak bertanggung jawab. Yakni, UU Pangan No. 18/2012 (Pasal 136), ancaman: hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Lalu, UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 (Pasal 62), dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ujang juga menyebut Pasal 421 KUHP Baru.
“Bisa menjerat petugas pengawas seperti dari BPOM atau Dinas Kesehatan jika terbukti lalai. Artinya, kasus ini bisa melebar, tak hanya ke pengelola dapur, tapi juga pihak pengawas,” jelasnya.
Polisi Diminta Gerak Cepat
Polres Karawang didesak segera turun tangan. Langkah awal yang dinilai krusial, kata Ujang, antara lain: memanggil pengelola dapur SPPG Talaga Mulya 2, memeriksa rekaman CCTV dapur, mengumpulkan barang bukti seperti sisa makanan, sampel muntahan, dan darah korban. Juga, uji laboratorium untuk memastikan penyebab keracunan, termasuk kemungkinan adanya bakteri seperti Salmonella atau E. coli.
Tak Cuma Pidana, Sanksi Administratif Mengintai
Selain jalur hukum, Ujang meminta pemerintah daerah segera bertindak tegas. Beberapa langkah yang didorong antara lain: penutupan sementara dapur oleh BPOM, pencabutan sertifikat laik higiene, pemutusan kontrak dan blacklist vendor, dan penghentian sementara dana MBG hingga audit selesai. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Jangan Berhenti di Permintaan Maaf
Ujang menegaskan, kasus seperti ini tidak bisa selesai hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Pasalnya, dugaan keracunan dalam program MBG disebut bukan kali pertama terjadi.
“Kalau terbukti lalai, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.***





