TITIKTEMU — Polemik pemangkasan uang kadeudeuh pensiunan KORPRI di Karawang belum menemukan titik temu. Nominal yang semula Rp14 juta kini diputuskan menjadi Rp7 juta, memicu protes dari para pensiunan dan berujung pada rapat panas di DPRD.
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang kembali turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (13/5), mempertemukan Forum Pensiunan Karawang (FPK) dengan pengurus KORPRI.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD dan menjadi forum ketiga yang difasilitasi dewan untuk mengurai kebuntuan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I, Saefudin Zuhri, yang menegaskan posisi DPRD hanya sebagai mediator.
“Ini sudah RDP ketiga. Kami memfasilitasi kedua pihak agar duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I sempat merekomendasikan agar pensiunan yang memasuki masa purna tugas sebelum Februari 2026 tetap menerima hak sebesar Rp14 juta.
Namun rekomendasi itu belum sempat dijalankan, KORPRI justru menggelar musyawarah luar biasa (muslub) yang menghasilkan keputusan baru: nominal dipangkas menjadi Rp7 juta. Keputusan inilah yang menjadi sumber polemik.
Dari kubu pensiunan, suara penolakan terdengar lantang. Perwakilan FPK, Didin, menilai keputusan muslub cacat secara prosedural dan tidak representatif.
“Peserta pensiunan di muslub hanya dua orang, tanpa mandat jelas. Kami bahkan tidak pernah melihat berita acara maupun surat keputusannya,” ujarnya tajam.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat keputusan penurunan nominal menjadi Rp7 juta terasa janggal dan tidak memiliki dasar kuat. Para pensiunan pun tetap bersikukuh menuntut hak lama sebesar Rp14 juta.
“Kami hanya meminta hak sesuai ketentuan sebelumnya. Itu saja,” kata Didin.
Di sisi lain, Ketua KORPRI Karawang, Asip Suhendar, membela keputusan tersebut dengan alasan realistis: kondisi keuangan organisasi tidak memungkinkan.
Ia membeberkan hasil audit yang dilakukan bersama Kantor Akuntan Publik. Temuannya cukup mencengangkan, sebanyak 1.191 pensiunan belum menerima uang kadeudeuh, ditambah 625 ASN yang pensiun sepanjang 2025.
“Kalau dipaksakan Rp14 juta, tidak akan selesai. Bahkan sampai saya pensiun 2028 pun belum tentu beres,” ujarnya lugas.
Angka tunggakan yang membengkak membuat KORPRI memilih opsi penyesuaian nominal agar pembayaran bisa tetap berjalan, meski dengan nilai lebih kecil.
Perdebatan pun tak terhindarkan. RDP berlangsung alot, masing-masing pihak kukuh dengan argumennya, antara tuntutan keadilan versi pensiunan dan realitas kemampuan anggaran versi KORPRI.
Di ujung rapat, belum ada keputusan final. KORPRI menyatakan akan kembali menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan, sementara DPRD tetap membuka ruang mediasi.**&







