TITIKTEMU — Aroma tak sedap kembali menerpa dunia politik lokal. Seorang oknum anggota DPRD Karawang diduga menerima “jatah preman” (japrem) dari sebuah perusahaan dengan nominal yang disebut-sebut tidak kecil.
Dugaan ini langsung memantik reaksi keras dari BARAK Indonesia. Ketua Umumnya, H. Sutedjo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan juga ke Badan Kehormatan DPRD Karawang. Ini bukan hal sepele,” tegas Sutedjo.
Menurutnya, praktik yang diduga dilakukan oknum legislator tersebut sangat bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan, sekaligus mencoreng etika sebagai wakil rakyat. Ia bahkan menyebut tindakan itu sebagai bentuk penyimpangan serius.
“Kalau benar, ini masuk kategori pungutan liar dan gratifikasi. Sangat menjijikkan dan tidak mencerminkan integritas anggota DPRD,” lanjutnya.
Sutedjo mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal. Namun, investigasi lanjutan tetap dilakukan untuk memperkuat temuan sebelum laporan resmi dilayangkan.
Tak hanya itu, dugaan aliran dana tersebut disebut tidak terjadi sekali saja. Ada indikasi praktik ini berlangsung rutin.
“Ada dugaan penerimaan dilakukan setiap bulan. Tapi kami tidak mau gegabah, semua harus dibuktikan secara kuat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Karawang maupun oknum yang disebut dalam dugaan tersebut. Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.







