TITIKTEMU — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang meledak! Proyek Perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence ikut terseret dalam pusaran persoalan yang kini ramai diperbincangkan publik.
Di tengah mencuatnya dugaan korupsi tersebut, ternyata polemik antara konsumen Perumahan Citra Swarna Grande dengan pihak pengembang dan BTN Karawang lebih dulu bergulir di meja hijau. Puluhan konsumen yang merasa dirugikan telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang.
Kuasa hukum konsumen, Fajar Ramadhan dari PBH Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Karawang, mengungkapkan, gugatan terhadap PT Arta Sedayu dan BTN Karawang sudah diproses hingga menghasilkan putusan pengadilan.
Adapun perkara yang telah diputus di antaranya: Nomor Perkara 19/Pdt/2024/PN Kwg; Nomor Perkara 21/Pdt/2024/PN Kwg; dan Nomor Perkara 26/Pdt/2024/PN Kwg.
Fajar menegaskan, berdasarkan Pasal 130 HIR, akta perdamaian yang telah disahkan hakim memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan wajib dijalankan para pihak.
Menurutnya, dalam putusan tersebut pihak termohon eksekusi, termasuk pihak terkait dalam pembiayaan KPR inden, diwajibkan mengembalikan dana maupun cicilan yang telah dibayarkan konsumen.
“Putusan itu jelas memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan inkrah. Artinya, pihak termohon wajib mengembalikan dana angsuran KPR inden yang telah dicicil para konsumen sesuai isi putusan,” tegas Fajar.
Namun hingga kini, kata dia, pihak termohon eksekusi dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan kewajiban secara sukarela.
Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang agar memanggil para termohon untuk diberikan teguran atau aanmaning.
“Kami meminta PN Karawang memanggil termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari. Jika tetap tidak dijalankan, kami meminta pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik Karawang. Selain menyangkut dugaan korupsi penyaluran KPR, perkara tersebut juga menyentuh nasib puluhan konsumen yang merasa dirugikan setelah mencicil rumah inden namun belum mendapatkan kepastian hak mereka.***






