ASN dan Pejabat Negara Dilarang Terima Gratifikasi, KPK Ingatkan Bisa Berujung Korupsi

TITIKTEMU — Praktik pemberian uang, fasilitas, hingga berbagai bentuk hadiah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, penerimaan pemberian yang berkaitan dengan jabatan berpotensi masuk kategori gratifikasi bahkan tindak pidana korupsi apabila bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerima.

Ketentuan tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12B disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi sendiri tidak hanya berbentuk uang tunai. Berbagai bentuk pemberian lain seperti fasilitas, perjalanan wisata, bingkisan, voucher, komisi proyek, hingga hadiah dalam bentuk apa pun juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila memiliki hubungan dengan kepentingan tertentu atau jabatan penerima.

Selain itu, penguatan integritas ASN turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN.

KPK juga secara berkala mengingatkan seluruh pejabat negara dan ASN untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

Sebab, praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Masyarakat pun diharapkan ikut aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas pejabat publik dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.