KPK Mulai Sisir Dana Pokir DPRD, Modus “Ijon Proyek” dan Sunatan Anggaran Jadi Sorotan

TITIKTEMU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di berbagai daerah. Langkah ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan legislatif setelah maraknya kasus dugaan korupsi anggaran yang menyeret anggota dewan hingga memunculkan praktik “ijon proyek” dalam pembahasan APBD.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya bakal turun langsung memantau tata kelola Pokir di daerah. Sikap itu disampaikan dalam agenda koordinasi pencegahan korupsi pada pertengahan Mei 2026.

KPK menilai dana Pokir yang sejatinya menjadi saluran aspirasi masyarakat justru rawan disalahgunakan ketika proses penganggaran dilakukan secara tertutup dan minim pengawasan. Praktik permainan proyek, titipan anggaran hingga pemotongan dana disebut menjadi pola yang terus berulang di sejumlah daerah.

Pokir, Hibah dan Bansos Dinilai Jadi Celah Korupsi

Sorotan terbaru KPK mengarah ke tata kelola Pokir, dana hibah, dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kebumen. Dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Kebumen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, KPK menemukan sejumlah anomali yang dinilai membuka ruang penyimpangan anggaran.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menyebut persoalan Pokir bukan muncul saat proyek berjalan, melainkan sudah bermasalah sejak tahap perencanaan dan penyusunan anggaran.

“Berusaha menelisik lebih dalam sekaligus mengevaluasi sejumlah permasalahan pada tiga aspek tersebut, termasuk pokir DPRD, bansos dan hibah yang menjadi bagian perencanaan,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, KPK menemukan indikasi praktik pemotongan dana oleh rekanan untuk pejabat tertentu. Modus tersebut mengarah pada dugaan proyek yang sejak awal dirancang hanya sebagai akal-akalan demi kepentingan kelompok tertentu.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti penggunaan dana Pokir dan hibah yang dinilai kerap bergeser menjadi alat politik, terutama menjelang momentum pemilu maupun pilkada.

“Bantuan kepada konstituen tidak hanya diarahkan secara politis, tapi juga dipotong 10-15 persen oleh oknum yang diduga orang dekat bupati,” ungkap Imam.

Menurut KPK, ketika proses penganggaran sudah dimainkan sejak awal, maka pelaksanaan proyek tinggal menjadi formalitas. Padahal seluruh mekanisme Pokir, hibah, dan proyek fisik telah memiliki aturan yang jelas.

Pokir Lintas Dapil hingga Dewan Jadi Narasumber Sendiri

KPK juga menemukan adanya usulan Pokir yang berada di luar daerah pemilihan (dapil) pengusul. Temuan itu memunculkan pertanyaan soal keabsahan Pokir sebagai aspirasi masyarakat.

Kepala Satgas Direktorat Korsup Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, mengungkapkan ada pula Pokir berbentuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) maupun sosialisasi, namun narasumbernya justru anggota dewan pengusul sendiri.

“Ada juga pokir berupa kegiatan bimtek atau sosialisasi, bahkan narasumbernya adalah anggota dewan yang mengusulkan pokir itu sendiri, padahal bukan ahlinya,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena mengaburkan fungsi Pokir yang seharusnya lahir dari hasil reses dan kebutuhan masyarakat di wilayah dapil masing-masing.

Skor Integritas Tinggi, Tapi Kasus Masih Bermunculan

Meski Kabupaten Kebumen mencatat skor Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 sebesar 89,42 persen dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 75,96, KPK menilai angka tersebut belum cukup menjadi jaminan tata kelola pemerintahan bersih dari penyimpangan.

KPK mencatat terdapat 12 Surat. Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani aparat penegak hukum di lingkungan Pemkab Kebumen. Mayoritas perkara berkaitan dengan pemerintah desa, bansos, dan hibah.

Selain itu, masih ada lima catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti secara optimal.

KPK Minta Pokir Dikembalikan ke Tujuan Awal

Sebagai langkah perbaikan, KPK meminta Pemkab Kebumen menyusun ulang Kamus Usulan Pokir Tahun Anggaran 2027 dengan sistem verifikasi lebih ketat.

Verifikasi usulan Pokir diminta melibatkan Sekretariat DPRD, Bappeda, OPD terkait hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar seluruh usulan benar-benar selaras dengan RPJMD, prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta sesuai dapil pengusul.

KPK juga menegaskan pengelolaan hibah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Seluruh calon penerima hibah harus diverifikasi ketat agar anggaran benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi bancakan politik maupun ladang permainan proyek.

Pernyataan Bupati Kebumen

Di sisi lain, Bupati Kebumen, Lilis Nuryani mengapresiasi KPK yang terus mendampingi pemerintah daerah melalui berbagai evaluasi. Menurutnya, forum ini menjadi kesempatan bagi Pemkab Kebumen untuk meninjau kembali proses yang telah berjalan sekaligus memperbaiki berbagai kelemahan yang masih ada.

“Ini menjadi momentum refleksi, memperbaiki kelemahan, dan memperkuat sistem pengendalian dan tata kelola yang lebih baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan merupakan area yang sangat strategis sekaligus berisiko tinggi terhadap potensi penyimpangan jika tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, diperlukan komitmen untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan melalui penguatan fungsi pengawasan internal serta penyempurnaan setiap tahapan perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar lebih transparan.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan rekomendasi KPK sebagai bahan perbaikan ke depan. Kami berharap evaluasi ini dapat bermanfaat bagi Pemkab Kebumen,” ujar Lilis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.