TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Khusus wajib pajak yang masuk kategori Buku 1, Buku 2, dan Buku 3, pelunasan pajak diimbau dilakukan sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan pada 30 September 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 memiliki peran penting terhadap keberlangsungan pembangunan daerah. Sebab, pajak yang terkumpul menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, penerangan jalan, peningkatan pelayanan administrasi, hingga pelaksanaan program sosial pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Selain menjaga ketertiban administrasi, pembayaran tepat waktu juga dapat menghindarkan masyarakat dari konsekuensi denda keterlambatan.
Ia menilai, kesadaran membayar pajak perlu dibangun sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang.
“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan,” kata Sahali.
Sebagai informasi, besaran ketetapan PBB-P2 di Karawang dikelompokkan menjadi lima kategori buku berdasarkan nilai pajak yang harus dibayarkan.
Buku 1 berlaku untuk ketetapan Rp0 sampai Rp100 ribu. Buku 2 mencakup nilai di atas Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, sedangkan Buku 3 berada pada kisaran lebih dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
Adapun Buku 4 diperuntukkan bagi ketetapan di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta. Sementara Buku 5 mencakup wajib pajak dengan nilai ketetapan lebih dari Rp5 juta.
Di luar kontribusinya terhadap pendapatan daerah, pembayaran PBB-P2 secara tertib juga memberikan keuntungan dari sisi administrasi kepemilikan aset. Bukti pelunasan pajak dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika masyarakat mengurus berbagai keperluan, termasuk pengajuan kredit dengan jaminan properti, transaksi jual beli tanah atau bangunan, serta proses balik nama.
Sebaliknya, pembayaran yang terus tertunda berpotensi menimbulkan akumulasi tunggakan. Karena itu, masyarakat juga disarankan memastikan kesesuaian informasi objek pajak, mulai dari identitas pemilik, alamat, luas tanah, hingga kondisi bangunan.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Karawang telah menyediakan sejumlah alternatif pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pelunasan melalui perbankan, kantor pos, platform e-commerce, layanan digital, QRIS, maupun virtual account.
Masyarakat yang ingin mengetahui besaran tagihan juga tidak harus datang langsung ke kantor Bapenda. Pengecekan informasi PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs resmi cekpbb.karawangkab.go.id dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sahali turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan bukti pelunasan pajak. Dokumen tersebut sebaiknya disimpan dengan baik karena sewaktu-waktu dapat dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi aset maupun pelayanan lainnya.
“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset maupun layanan lainnya, semuanya sudah siap,” ujarnya.
Melalui imbauan tersebut, Bapenda Karawang berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Kepatuhan membayar PBB-P2 bukan hanya membantu menghindari denda, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.





