TITIKTEMU – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Kamis, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tingkat Pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan. Menurutnya, terdapat sejumlah bagian dalam putusan sebelumnya yang perlu diperbaiki berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.
“Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya, tetapi perlu diubah sepanjang bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan beralasan dalam putusan tersebut,” ujar Subachran saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta.
Meski demikian, pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama yang dinilai telah sesuai dengan fakta serta penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari putusan banding.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga mengurangi besaran denda dan pidana tambahan yang sebelumnya dibebankan kepada Nadiem.
Denda tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar, namun masa pidana pengganti apabila denda tidak dibayar dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.
Sementara itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ditetapkan menjadi Rp548,76 miliar dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi yang memberatkan maupun meringankan Nadiem.
Salah satu hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan Nadiem dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Nadiem dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di sektor transportasi.
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Pengadaan perangkat teknologi tersebut mencakup laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Dalam perkara ini, pengadaan dinilai tidak berjalan sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Nadiem juga dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan. Tiga nama pertama telah menjalani proses persidangan dan divonis dalam perkara terpisah, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***






