Gantikan Listyo Sigit, DPR Setujui Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri

TITIKTEMU – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden. Persetujuan itu kemudian disahkan melalui pengambilan keputusan secara aklamasi.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat.

Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi di tingkat Komisi III dinyatakan selesai. Hasilnya selanjutnya akan diteruskan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian Kapolri saat ini sekaligus pengangkatan calon Kapolri yang baru.

Habiburokhman mengatakan surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Dalam proses fit and proper test, Suyudi turut memaparkan arah kebijakan yang akan dijalankan apabila mendapat kepercayaan memimpin Korps Bhayangkara.

Dia menyebut sejumlah agenda dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi Polri, mulai dari reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkoba, penguatan keamanan nasional hingga pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Suyudi, Polri akan menjalankan perannya sesuai kewenangan dan tidak mengambil alih tugas kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” kata Suyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.