TITIKTEMU – Penyerapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih belum mencapai 50 persen hingga akhir September 2026. Meski demikian, progres pelaksanaan proyek infrastruktur diklaim telah menyentuh angka 75 hingga 80 persen.
Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, menyebutkan realisasi serapan anggaran berdasarkan data per 22 September 2026 baru mencapai 33,8 persen. Angka tersebut diperkirakan meningkat menjadi 35 hingga 40 persen dalam perkembangan terakhir.
Rusman mengungkapkan, lambatnya penyerapan anggaran tidak terlepas dari sejumlah kendala yang muncul selama pelaksanaan proyek tahun ini. Kenaikan harga material serta proses pengadaan melalui lelang menjadi faktor yang memengaruhi jalannya pekerjaan.
Bahkan, beberapa proyek infrastruktur berskala besar sempat mengalami penundaan akibat proses lelang yang harus diulang setelah dinyatakan gagal.
Kondisi tersebut membuat Dinas PUPR perlu melakukan penyesuaian perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyusul perubahan harga material yang terjadi pada awal tahun.
“Di tahun ini ada beberapa proyek besar pekerjaan jalan lelangnya ditunda sampai berkali-kali. Tapi sekarang sudah berjalan,” kata Rusman di Karawang,dilansir dari Antara.
Meski menghadapi berbagai hambatan, Rusman memastikan sebagian besar proyek yang ditangani instansinya kini sudah memasuki tahap pelaksanaan.
Ia menyebut progres pekerjaan lintas bidang di Dinas PUPR Karawang telah mencapai kisaran 75 hingga 80 persen. Capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan proyek di lapangan berjalan lebih cepat dibandingkan realisasi penyerapan anggarannya.
Memasuki penghujung tahun, Dinas PUPR Karawang kini memfokuskan upaya untuk mempercepat penyelesaian seluruh pekerjaan infrastruktur yang masih berlangsung.
Rusman menargetkan seluruh proyek dapat diselesaikan paling lambat pada 21 Desember 2026. Untuk mengejar target tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal.
Monitoring juga dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian proyek yang berpotensi menghambat proses pembayaran kepada penyedia jasa.
Rusman menegaskan, penyedia jasa yang tidak mampu memenuhi target penyelesaian akan menjadi bahan evaluasi. Dinas PUPR juga tidak menutup kemungkinan memberikan teguran apabila ditemukan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proyek infrastruktur yang telah direncanakan dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.***







