TITIKTEMU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan memeriksa lima saksi dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima saksi yang dipanggil terdiri atas NAW, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor pada 2025, SES, Bendahara Pengeluaran Bappenda, WD, Pembantu Verifikator Bappenda, serta DRI dan ES yang merupakan pegawai BPKAD Kabupaten Bogor.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Uang itu diduga berkaitan dengan praktik pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, beredar kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan tidak melakukan OTT di daerah tersebut.
Meski demikian, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara dugaan penerimaan uang tersebut ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan daerah. Pada 27 Agustus 2026, penggeledahan dilakukan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.***







