TITIKTEMU – Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu nama yang terseret dalam perkara ini adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang disebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Selain LSP, dua tersangka lainnya disebut berinisial ASN dan EH. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa izin serta penghilangan jejak digital.
Dalam penyelidikan, para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Aksi tersebut disebut dilakukan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Tak hanya Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah tokoh dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat negara, politikus, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Dugaan aktivitas penyadapan itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga adanya upaya menghapus rekaman log elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Asep menegaskan, pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum.***







