TITIKTEMU – Pengelolaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Karawang tengah menjadi perhatian. Ghazali Center Indonesia (GCI) mengendus adanya dugaan praktik pengondisian penyedia hingga transaksi paket pekerjaan dalam proyek yang bersumber dari aspirasi anggota legislatif tersebut.
Dugaan itu mendorong GCI mempertanyakan keterbukaan pemerintah daerah, khususnya terkait mekanisme perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Persoalan tersebut mencuat setelah GCI mendatangi kantor DPKPP Karawang untuk melakukan audiensi pada Selasa (3/11/2026). Sayangnya, rombongan lembaga tersebut tidak berhasil menemui Kepala Dinas maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
Audiensi akhirnya berlangsung bersama Sekretaris DPKPP Karawang, Angga Satria Atmaja.
Direktur GCI, Lili Gojali, mengungkapkan bahwa dalam diskusi tersebut pihaknya memperoleh penjelasan bahwa pengelolaan paket pekerjaan beserta pelaksanaannya merupakan kewenangan Kepala Dinas.
Penjelasan itu justru memunculkan sejumlah pertanyaan bagi GCI, terutama mengenai pembagian tugas dan kewenangan masing-masing pejabat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Lili, penetapan pemenang tender tidak bisa dipandang sebagai kewenangan mutlak seorang Kepala Dinas. Seluruh tahapan pengadaan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan tertentu.
GCI juga menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi sebagai salah satu regulasi yang menjadi dasar pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
“Apabila benar terdapat intervensi atau pengondisian pemenang tender di luar mekanisme dan kewenangan yang berlaku, persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Kami akan mendalami dugaan tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, GCI siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Lili.
Sementara itu, pengurus GCI, Apriyona, ST, mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri sejumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan pengaturan hingga praktik jual beli paket pekerjaan Pokir di lingkungan DPKPP Karawang.
Ia menilai, penggunaan anggaran Pokir harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, ke mana dialokasikan, siapa penyedianya, serta sejauh mana pekerjaan direalisasikan.
“Kami meminta transparansi pengelolaan anggaran Pokir, mulai dari perencanaan, penentuan lokasi, proses tender, penetapan penyedia, sampai realisasi pekerjaan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tentu akan kami teruskan kepada APH,” ujarnya.
GCI pun mendesak DPKPP Karawang membuka informasi secara jelas mengenai daftar paket pekerjaan, nilai anggaran, nama perusahaan penyedia, nilai kontrak, hingga hasil pelaksanaan proyek di lapangan.
Bagi GCI, anggaran Pokir semestinya menjadi instrumen untuk merealisasikan kebutuhan masyarakat yang diserap melalui anggota DPRD. Bukan justru dimanfaatkan sebagai celah untuk mengatur pemenang tender ataupun memperjualbelikan paket pekerjaan.
“Jangan sampai anggaran pembangunan sektor pertanian yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani justru berubah menjadi ruang transaksi kepentingan. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pertanggungjawaban atas tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPKPP Karawang,” pungkasnya.





