TITIKTEMU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menuntaskan dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Regulasi tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi jalannya pemerintahan desa.
Pengurus KNPI Karawang, Ahmad Jayadi, menegaskan bahwa keberadaan Perbup BPD bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan proses demokrasi desa berjalan tertib, transparan, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Perbup ini sangat dibutuhkan. Kami berharap Bupati Karawang segera mengesahkan regulasi tersebut agar tidak ada lagi ruang tafsir yang berbeda-beda dalam pelaksanaan mekanisme BPD di desa,” ujar pria yang akrab disapa Vijay, Minggu (31/5/2026).
Menurut Vijay, para bakal calon anggota BPD hingga masyarakat desa saat ini membutuhkan kepastian aturan sebagai acuan dalam menjalankan proses yang berkaitan dengan kelembagaan BPD. Karena itu, penerbitan Perbup dinilai tidak bisa terus-menerus ditunda.
Ia menilai, regulasi yang jelas akan menjadi pegangan bersama sekaligus mencegah munculnya polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Ketika aturan sudah disahkan, semua pihak harus menghormati dan menjalankannya. Tujuannya agar proses pembentukan dan kinerja BPD ke depan berjalan sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Vijay juga mengingatkan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus representasi aspirasi masyarakat. Karena itu, keberadaan regulasi yang kuat menjadi syarat penting untuk menciptakan tata kelola desa yang sehat dan akuntabel.
KNPI Karawang berharap Perbup BPD yang nantinya diterbitkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak serta mendorong terciptanya iklim demokrasi desa yang kondusif.
“Yang dibutuhkan masyarakat desa saat ini adalah kepastian. Dengan regulasi yang jelas, proses pemilihan, pengawasan, hingga pelaksanaan tugas BPD dapat berjalan harmonis dan fokus pada tujuan utama, yakni pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat Karawang,” pungkasnya.***





