TITIKTEMU – Menjelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang ke KPU pada 27 Agustus 2024 mendatang, peta koalisi Pilkada Karawang 2024 semakin terbuka.
Jika selama ini Pilkada Karawang selalu lebih dari dua pasangan calon, tetapi Pilkada 2024 banyak publik yang memprediksi bahwa akan terjadi sejarah baru di pertarungan Pilkada Karawang 2024, yaitu Head to Head.
Head to Head antara calon petahana H. Aep Syaepulloh dengan mantan Sekda H. Acep Jamhuri.
Dari kudu JIEP, ada Partai NasDem (7 kursi), PKS (7 kursi) dan PKB (6 kursi) yang sudah mendeklarasikan diri. Sementara di kubu AJAM, ada Partai Demokrat (8 kursi), Partai Golkar (6 kursi) dan PAN (2 kursi).
Sisanya tinggal menunggu Partai Gerindra (8 kursi) dan PDI Perjuangan (6 kursi) yang belum menentukan arah koalisi.
Apakah Gerindra dan PDI-P akan bergabung dengan JIEP atau AJAM, ataukah mereka akan membentuk poros baru?, sehingga Pilkada Karawang 2024 tidak terjadi head to head.
Namun berdasarkan informasi teranyar yang diterima Redaksi Titik Temu pada Senin (19/8/2024) pagi, hari ini H. Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara sudah meluncur ke Jakarta dipanggil DPP Partai Gerindra.
Begitupun dari kubu JIEP, kabarnya ada “orang tertentu” yang juga dipanggil DPP Partai Gerindra. Langkah ini dikabarkan sebagai inisiatif politik, jika di tahun 2024 Partai Gerindra juga harus duduk di eksekutif Karawang.
Sementara di kubu PDI Perjuangan, sampai hari ini publik masih nihil informasi.
Namun demikian, Redaksi Titik Temu mencatat, dari 545 daerah yang akan melaksakan Pilkada serentak dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, arah koalisi parpol yang terjadi, semuanya mengacu kepada koalisi nasional Pilpres 2024. Yaitu antara pertarungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) melawan Koalisi Perubahan.
Konon kebijakan politik ini diambil, agar kampenya pilkada di tingkat provinsi dengan tingkat kabupaten/kota bisa dilakukan secara bersamaan.
Namun demikian khusus Pilkada Karawang, dalam seminggu ke depan diprediksi bakal terjadi kejutan-kejutan politik. Yaitu dimana masing-masing bakal pasangan calon akan menggelar deklarasi dan mengkampanyekan diri kepada masyarakat, sebelum mereka mendaftar resmi ke KPU.***







