Arya Mandalika Minta Acep – Gina Didiskualifikasi, AS : “Ini Menggelitik dan Lucu”

TITIKTEMU – Dengan cara mendatangi kantor KPU Karawang pada Selasa (10/9/2024), LBH Arya Mandalika meminta KPU Karawang untuk mendiskualifikasi pasangan bakal calon Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara.

Alasannya, karena Acep Jamhuri diduga masih tersangkut perkara tindak pidana korupsi dan dugaan penistaan agama terkait adanya dugaan makam palsu yang berlokasi di Masjid Agung Syeh Quro Karawang.

“Hari ini kami mengirimkan surat tentang permohonan diskualifikasi Bakal Calon Bupati Karawang Acep Jamhuri. Alhamdulillah surat tersebut diterima langsung Ketua KPU Karawang Mari Fitriana diruang kerjanya,” tutur Ari Sanjaya, Bidang Advikasi Hukum dan Politik LBH Arya Mandalika.

Dikesempatan berbeda, Tokoh Masyarakat, H. Awandi Siroj Suwandi berpendapat, bahwa kelengkapan dokumen atau berkas pencalonan Acep – Gina sudah dinyatakan lengkap oleh KPU. Begitu pun pada saat test kesehatan, Acep – Gina sudah dinyatakan lolos.

Artinya, Acep – Gina tidak terkendala oleh persyaratan administrasi, hukum dan kesehatan. Sehingga dianggap layak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni penetapan sebagai calon dan pembagian nomor urut pasangan calon.

Abah Wandi menyesalkan dengan adanya permohonan diskualifikasi Acep – Gina. Karena menurutnya, permohonan ini merupakan sebuah lelucon politik.

“Jadi sangat-lah menggelitik dan lucu jika ada pihak yang mendesak KPU Karawang agar mendiskualifikasi Acep – Gina, hanya karena sedang adanya proses hukum yang belum jelas kepastian hukumnya,” katanya.

Sebab dalam Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan persyaratan bagi calon kepala daerah, pada Pasal 7 huruf (h) menyebutkan, bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kemudian Pasal 7 huruf (i) menjelaskan, bahwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan Kepolisian,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.