TITIKTEMU – Polemik konsumen Perumahan Citra Swarna Grande (CSG) atas nama PT. Arta Sedayu akhirnya masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (10/10/24).
Kuasa Hukum Konsumen, Indra Sugara SH, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Suara Advocat Indonesia (SAI) Karawang mengatakan, gugatan konsumen CSG kepada PT. Arta Sedayu dan BTN Karawang masuk dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
“Perlu diketahui hari ini gugatan kita masuk sidang perdana yaitu agenda mediasi. Kita masih meminta pihak BTN untuk mengembalikan uang angsuran klien kami yang sudah masuk,” katanya kepada Titiktemu, di depan PN Karawag.
Dalam mediasi tersebut, sambung Indra Sugara, yang menyatakan menghadirkan sebanyak 23 orang konsumen penggugat. Namun sangat disayangkan pihak tergugat hanya dihadiri para legalnya. Dan hakim mediator menyimpulkan untuk membuat resume atas gugatan tersebut.
“Tadi sidang mediasi kami menghadirkan semua konsumen, namun pihak tergugat hanya legalnya masing-masing. Proses mediasi biasanya satu bulan dan jika belum menemukan solusi yang baik akan ditambah lagi satu bulan,” jelasnya.
Indra Sugara berharap mediasi selanjutnya yaitu minggu depan mendapatkan hasil yang memuaskan untuk semua pihak.
Selain itu, Indra Sugara juga mengaku bersama tim PBH Peradi SAI sedang melakukan kajian lebih dalam terkait persoalan ini, apakah ditemukan ada tidaknya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak CSG ataupun BTN Karawang.
“Kita sedang menelaah persoalan ini apakah ditemukan ada tidaknya penipuan yang dilakukan pihak CSG atu BTN Karawang. Ya selanjutnya kita bisa proses hokum ke Polres Karawang atau Polda Jabar,” timpalnya.***





