TITIKTEMU – PT Jui Shin Indonesia meminta pihak BPN Karawang untuk tidak mempersulit pencairan uang konsinyasi atas lahan yang dipakai untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek).
Kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia yang tergabung dalam Nasution, Lubis, Hariyowibowo (NLH) & Partners Lawyers, mengatakan, konsinyasi itu sudah dilakulan oleh BPN Karawang kepada Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
“Dan sekarang klien kami dalam hal ini PT Jui Shin Indonesia ingin melakukan pencairan uang konsinyasi itu. Namun dari pengadilan belum mau mencairkan dengan alasan pihak BPN Karawang belum memberikan surat pengantar,” ujar Rizky Hariyo Wibowo, SH, MH, salah satu kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia dari NLH & Partners Lawyers, di halaman PN Karawang, Selasa 22 Oktober 2024.
Sementara, lanjut dia, PT Jui Shin Indonesia sudah memenangkan sengketa kepemilikan tanah ini sampai inkrah di Mahkamah Agung (MA), sudah berkekuatan hukum tetap dengan menyatakan PT Jui Shin Indonesia sebagai pemilik yang sah terhadap dua sertifikat luas lebih kurang 20 hektar itu.
“Tadi kami hadir ke sini (PN Karawang) untuk memenuhi undangan mediasi dengan BPN Karawang yang diinisiasi oleh PN Karawang. Tapi belum berbuah hasil. Karena BPN tidak mau mengeluarkan pengantar,” ucap Rizky Hariyo Wibowo, didampingi Harmaein Lubis, SH dan Bayu Setiawan, SH.
Ia merasa heran kenapa BPN tidak mau memberikan surat pengantar itu. “Surat Pengaantar itu sifatnya validasi terhadap kepemilikan tanah. Sementara klien kami sudah memiliki dua sertifikat yang didapat secara sporadik dan itu sudah sah pengujiannya, sudah pernah dilakukan juga dalam hal pertimbangan hukum,” jelas Rizky Hariyo Wibowo.
“Bagi kami secara hukum sudah clear terkait kepemilikan tanah ini. Tapi pihak BPN Karawang seolah mempersulit, dengan meminta persyaratan lain, salah satunya harus ada gugatan,” kata Rizky Hariyo Wibowo.
Harusnya, kata dia, dengan tervalidasi dan hasil inkrah pengadilan yang menyatakan kepemilikan tanah itu, berikut dua sertifikat, tak ada alasan dari BPN Karawang untuk tidak memberikan surat pengantar.
“Dua variabel itu sudah terpenuhi. Dan ini agak lucu. Dari dua sertifikat yang terdiri dari 6 bidang, tiga bidang sudah dicairkan, sementara 6 bidang lagi belum bisa dicairkan. Padahal asalnya sama, dua sertifikat yang sama. Kenapa yang 3 bidang pertama bisa cair, yang 3 bidang ini tidak. Ini jadi pertanyaan, padahal dasar pencairan dari sertifikat,” kata Rizky Hariyo Wibowo. ***





