TITIKTEMU – Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 Motor Besar Indonesia (MBI), yang diselenggarakan pada Sabtu, (7/12/24), di Boutique Hotel, Jakarta, diwarnai insiden walkout oleh 10 pengurus wilayah.
Pengurus wilayah yang menarik diri dari arena sidang meliputi Bekasi, Karawang, Sulawesi Tenggara, Riau, Batam, Sumatra Barat, Tangerang, Cirebon, Sumedang, dan Makassar.
Insiden ini dipicu oleh protes terhadap dugaan dominasi sejumlah oknum yang disebut mengatasnamakan pendiri MBI.
Daddy Law, Sekretaris Wilayah MBI Karawang sekaligus juru bicara dari kelompok yang menyebut dirinya “Tim 10 Penyelamat Organisasi,” menyatakan, langkah tersebut adalah bentuk perlawanan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Munas Seharusnya Mengutamakan Kedaulatan dan Keterbukaan”
Menurut Daddy, Munas yang ideal seharusnya berjalan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mematuhi AD/ART organisasi. Ia menyayangkan adanya intervensi dan keputusan yang dianggap inkonstitusional.
“Dinamika dalam Munas adalah hal biasa, selama berbasis ide dan gagasan untuk mencapai tujuan bersama yang lebih baik. Namun, Munas ke-3 ini malah mencederai prinsip-prinsip organisasi,” ujar Daddy dalam keterangan tertulisnya pada Senin 9 Desember 2024.
Ia juga menyoroti kehadiran peserta Munas yang dinilai tidak memenuhi kuorum, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 poin e AD/ART MBI. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Munas dianggap sah jika dihadiri oleh minimal dua pertiga dari total wilayah.
Dengan walkout-nya 10 wilayah dari total 17 wilayah, Munas ke-3 dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Sebagai respons atas hasil Munas yang dinilai cacat hukum, kata Daddy, Tim 10 mengeluarkan Maklumat Pancaroba, yang berisi lima poin utama:
1. Menolak hasil Munas ke-3 di Boutique Hotel karena dianggap inkonstitusional.
2. Menolak kepemimpinan, kepengurusan, dan program kerja yang dihasilkan Munas tersebut.
3. Mengutuk intervensi dan hegemoni yang dilakukan oleh sejumlah oknum pendiri MBI.
4. Mempertahankan status quo dengan mengakui Rio Castelo sebagai Ketua Umum MBI.
5. Meminta Dewan Pembina dan Dewan Penasehat untuk mengevaluasi penyelenggaraan dan keputusan Munas ke-3.
“Maklumat ini disampaikan pada Sabtu malam 7 Desember 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, dengan harapan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait,” kata Daddy.
Daddy berharap, sebagai organisasi yang telah dikenal luas dengan kegiatan touring lintas daerah hingga lintas negara, serta program sosial seperti bantuan kepada anak yatim dan korban bencana, MBI diharapkan tetap menjadi wadah yang solid dan inklusif.
“Kami berharap Munas ini bisa menghasilkan gagasan konstruktif yang membawa MBI menjadi lebih kuat, mapan, dan profesional. Namun, untuk itu, diperlukan pemimpin yang produktif serta ruang dialektika yang bebas dari subordinasi,” tutup Daddy.
Dengan kejadian ini, Tim 10 mengajak seluruh anggota MBI untuk tetap fokus pada agenda positif dan menjaga panji organisasi di tengah masyarakat.***





