TITIKTEMU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, bersama timnya lakukan pemeriksaan langsung di lokasi pada dua proyek strategi Pemkab Karawang, yang saat ini belum selesai pengerjaannya, Selasa 31 Desember 2024.
Dua proyek strategis yang menjadi prioritas Pemkab Karawang itu adalah rehab Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, yang keduanya berada di pusat kota. Dua proyek tersebut tidak selesai pekerjaannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kedua proyek bernilai belasan miliar rupiah itu, untuk kemudian diberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari, hingga tanggal 31 Januari 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, orang nomor satu di institusi Kejaksaan di Karawang ini menyampaikan ketegasannya agar pelaksana kedua proyek tersebut bisa menyelesaikan pekerjaannya di waktu perpanjangan yang diberikan Pemkab setempat.
“Jika dalam perpanjangan waktu ini masih juga belum selesai, ya harusnya putus kontrak saja. Kami juga membuka pintu untuk masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini, seperti kekurangan spek atau hal berkaitan dengan hukum, untuk melaporkan,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah, di lokasi proyek rehab Stadion Singaperbangsa.
Dalam sidak tersebut, salah satu yang diperiksa Kajari adalah terkait jogging track. Ia pun menanyakan progres pekerjaan proyek rehab Singaperbangsa.
“Sampai saat ini progres proyek rehab Stadion Singaperbangsa sudah mencapai 61 persen, itu yang saya dapatkan dari konsultan proyek. Di sini saya tekankan agar pelaksana proyek bekerja maksimal, untuk bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu,” tegas Kajari.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan dua proyek strategis bernilai belasan miliar rupiah itu. Jika dalam perpanjangan waktu selama 30 hari ini belum juga selesai, maka akan kembali dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dengan pengenaan denda.
“Dalam masa perpanjangan ini, kami melakukan evaluasi setiap minggu pada dua pekerjaan ini. Kalau dalam perpanjangan ini tidak juga selesai pekerjaannya, kita akan kaji, kita kasih lagi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan denda, seharinya satu per mil,” kata Rusman.
Untuk diketahui, kedua proyek ini harusnya selesai pada 28 Desember 2024. Namun hingga berakhir waktu yang ditentukan itu, kedua proyek tersebut belum juga selesai pekerjaannya.
Proyek rehab Stadion Singaperbangsa berniilai kontrak Rp13,5 miliar dari APBD 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putera Belko, dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia.
Sedangkan proyek rehab GOR Panatayudha bernilai Rp 18 miliar, dengan penyedia jasa PT Aza Banar, konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia. ***






