Sekolah Wajib Umumkan Penerima Dana Program Indonesia Pintar

TITIKTEMU – Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mendorong semua pihak terkait untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran.

Melalui Siaran Pers Kemendikdasmen pada Rabu (12/2/2025), Suharti menegaskan pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.

Menyikapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah, Suharti menjelaskan bahwa pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, jika tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, maka uang akan dikembalikan ke kas negara.

Ia menerangkan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

Sesjen Suharti mengatakan memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan. Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.

Namun, ditegaskan Suharti, tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

Pada tahun 2024, jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang sebanyak 666.000 siswa.

Sasaran penerima PIP adalah semua jenjang, mulai dari pendidikan dasar, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan siswa di madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), juga Madrasah Aliyah (MA), masuk ke dalam PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.