Fungsi dan Peran Sekda dalam Menyusun Mutasi dan Rotasi ASN

TITIKTEMU – Mutasi dan rotasi ASN bukan sekadar “pindah tempat kerja”. Di baliknya, ada mekanisme panjang, aturan ketat, dan tujuan strategis yang menyangkut pelayanan publik.

Di lingkup pemerintahan daerah, mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap jadi sorotan. Tapi tahukah Anda, proses ini bukan keputusan sepihak dari kepala daerah? Ada peran vital Sekretaris Daerah (Sekda) dan aturan hukum yang menjadi pondasinya.

Sekda bukan hanya pejabat administratif. Ia memegang posisi strategis sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja ASN. Dalam perannya, Sekda menilai siapa saja pegawai yang layak dimutasi, dipromosikan, atau diputar jabatannya—terutama untuk jabatan struktural eselon III dan IV, serta jabatan fungsional tertentu.

Hasil penilaian ini kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi kepala daerah (bupati atau wali kota) untuk mengambil keputusan akhir.

Proses mutasi ASN mengacu pada prinsip meritokrasi, yakni menempatkan pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Alurnya pun sistematis: mulai dari perencanaan kebutuhan, penilaian kinerja oleh tim yang dipimpin Sekda, pengusulan nama-nama yang akan dimutasi, keputusan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga pelantikan resmi.

Lain ceritanya jika mutasi menyentuh jabatan eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Prosesnya jauh lebih ketat. Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tahun 2024, mutasi di level ini wajib melalui seleksi terbuka dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Langkah ini dirancang untuk menjamin objektivitas dan transparansi, mengingat jabatan eselon II tergolong strategis dalam pemerintahan.

Satu hal penting yang wajib diketahui: jelang pemilihan kepala daerah, aturan main mutasi ASN makin ketat. Enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat.

Kecuali—dengan catatan—jika mendapat restu tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mendagri Tahun 2024 untuk menjaga netralitas ASN dan stabilitas birokrasi menjelang pesta demokrasi.

Mutasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah bagian dari strategi tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi adalah kuncinya.

Sumber Regulasi:
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
https://www.bkn.go.id/regulasi/peraturan-bkn-no-5-tahun-2019/

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tahun 2024 tentang Larangan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
https://kabartamiang.com/news/mendagri-larang-kepala-daerah-mutasi-pejabat-jelang-pilkada-2024/index.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.