TITIKTEMU – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) merencanakan pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 di Kecamatan Majalaya.
Rencana ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan daya tampung siswa di SMPN 2 Majalaya yang kembali menjadi sorotan dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menyampaikan bahwa keluhan masyarakat mengenai banyaknya anak yang tidak diterima di SMPN 2 menjadi perhatian serius. Karena itu, pembangunan sekolah baru dianggap sebagai langkah strategis.
“Lahannya sudah tersedia, dan insyaallah pembangunannya mulai dirintis tahun depan,” ujar Wawan saat ditemui pada Senin (2/7/2025).
Sambil menunggu proses pembangunan dimulai, Disdikpora mengambil langkah sementara dengan membuka satu rombongan belajar (rombel) rintisan di Desa Kondangjaya, Karawang Timur. Rombel ini ditujukan bagi sepuluh siswa dari wilayah perbatasan (irisan desa) yang tidak tertampung di SMPN 2 karena kalah dalam seleksi berdasarkan jarak.
Para siswa tersebut sementara akan menempuh pendidikan di ruang laboratorium komputer SMPN 2 Majalaya, yang diubah fungsinya menjadi kelas darurat.
Wawan juga menjelaskan bahwa proses seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilakukan secara digital dan sistemnya tidak bisa dimanipulasi. Salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait data kependudukan siswa yang belum diperbarui.
“Kami menemukan kasus di mana siswa sudah lama tinggal di daerah tersebut, namun karena Kartu Keluarga (KK)-nya baru diperbarui satu tahun terakhir, sistem tetap membacanya sebagai penduduk baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Disdikpora mencatat adanya ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan daya tampung SMP negeri, yang menyebabkan banyak orang tua berlomba memasukkan anaknya ke sekolah negeri.
“Sementara sekolah swasta masih kekurangan murid, masyarakat tetap berbondong-bondong memilih negeri. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” tegas Wawan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa sistem seleksi bersifat nasional dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun. Meski demikian, Disdikpora tetap berkomitmen mencarikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses penerimaan siswa.
“Kami akan tetap hadir memberikan alternatif, agar tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena sistem,” pungkasnya.





