TITIKTEMU – Tokoh masyarakat Karawang, H. D. Sutedjo, melontarkan kritik tajam terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang dinilainya abai dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan.
Perda tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang wajib mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal dan maksimal 40 persen dari luar daerah. Namun, menurut Sutedjo, aturan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
“Fungsi pengawasan dewan melempem. Perusahaan bebas merekrut pekerja dari luar tanpa takut melanggar kuota. Padahal, perda ini diharapkan menjadi benteng bagi pekerja lokal,” ujar Sutedjo saat ditemui pada Selasa (12/08/2025).
Ia menilai DPRD Karawang lebih sibuk mengurus program aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) ketimbang memastikan Perda Ketenagakerjaan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dewannya sibuk ngurus pokir, lupa Perda Ketenagakerjaan. Padahal, tugas mereka memastikan aturan ini memberi manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal,” sindirnya.
Sutedjo menambahkan bahwa kelalaian ini turut memperparah angka pengangguran di Karawang. Padahal, kabupaten ini merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang terus menarik investasi dan membuka ribuan lapangan kerja baru setiap tahun.
“Kalau begini terus, perda hanya akan jadi pajangan di rak arsip. Warga lokal cuma jadi penonton di kampung sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, tingkat pengangguran di wilayah ini tercatat masih lebih tinggi dibandingkan daerah industri lainnya di Jawa Barat. Hal ini terjadi meskipun Karawang terus mengalami pertumbuhan sektor industri secara signifikan.*





