TITIKTEMU – Forum Bela Pengangguran Karawang (FBPK) resmi melayangkan surat audiensi kepada DPRD Karawang, Selasa (26/08/2025). Surat ini ditujukan untuk mempertanyakan keseriusan legislatif dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai mandek.
Ketua FBPK, H.D. Sutedjo, SH, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dialami warga Karawang di tanah kelahirannya.
“Iya, hari ini kami atas nama FBPK resmi mengirim surat ke DPRD Karawang. Langkah ini jelas untuk membela orang Karawang dalam berjuang mencari kerja di tanah kelahirannya,” ujarnya.
Menurut Sutedjo, Perda No 1/2011 sebenarnya sudah mengatur dengan jelas bahwa perusahaan di Karawang wajib merekrut minimal 60 persen tenaga kerja lokal dan hanya boleh merekrut maksimal 40 persen tenaga kerja dari luar daerah. Namun, aturan itu nyatanya tidak dijalankan dengan baik.
“Kan aneh, Karawang memiliki kawasan industri besar, tapi warganya justru jadi penonton. Aturan 60:40 itu tidak pernah dipatuhi. Artinya ada sistem yang salah, sistem yang tidak berjalan. DPRD mestinya tegas mengawasi, bukan diam saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangan FBPK tidak akan berhenti pada audiensi dengan DPRD. Forum ini berkomitmen menekan pemerintah hingga perusahaan agar benar-benar menjalankan aturan yang ada.
“Setelah DPRD, kita akan lanjut ke Disnaker hingga ke perusahaan-perusahaan. Besok, lusa, dan seterusnya warga Karawang harus mudah mencari kerja di tanah kelahirannya. Ini investasi masa depan bagi masyarakat Karawang,” kata Sutedjo.
Langkah FBPK sekaligus menjadi sindiran keras bagi DPRD Karawang yang dianggap abai menjalankan fungsi pengawasan. Perda yang seharusnya melindungi hak-hak tenaga kerja lokal, nyatanya hanya berhenti di atas kertas tanpa realisasi nyata.
Diketahui, Forum Bela Pengangguran Karawang (FBPK) dipimpin oleh H.D. Sutedjo, SH sebagai Ketua, H. Asep Irawan Syafei, M.Si sebagai Sekretaris, serta Ferdiansyah sebagai Bendahara.







