TITIKTEMU – Polemik terkait jembatan akses milik PT Jui Shin Indonesia yang disebut tak berizin akhirnya mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Irman Zufari dan A. Abidin, PT Jui Shin menggelar jumpa pers di sebuah kafe kawasan Galuh Mas, Karawang, Jumat (5/9/2025).
Isu ini mencuat setelah beredar Surat BBWS Citarum Nomor SA.02.03-VA/708 tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan jembatan penghubung Karawang–Bekasi di atas Sungai Cibeet belum memiliki izin dan diminta segera diurus ke Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Irman, redaksi dalam surat tersebut menimbulkan kesan yang merugikan perusahaan.
“Dari surat itu, masyarakat jadi menganggap PT Jui Shin membangun jembatan dengan melawan hukum. Bahkan ada potensi tudingan yang menyebut jembatan membahayakan. Padahal, sejak awal pembangunan, perusahaan sudah mematuhi prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Merasa dirugikan, manajemen PT Jui Shin bersama tim kuasa hukum menemui langsung pihak BBWS di Bandung pada Kamis (4/9/2025). Dalam pertemuan itu, perusahaan membawa sejumlah dokumen lama yang menunjukkan legalitas pembangunan jembatan.
Kuasa hukum A. Abidin menyebut, dokumen yang dibawa berupa Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari BBWS Citarum Nomor HK.05.03-BBWSC/190 tertanggal 6 April 2011 serta Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Nomor IR.04.03-DA/390 tertanggal 21 Juni 2011.
“Artinya jelas, jembatan ini dibangun sesuai aturan. Selama berdiri, tidak pernah ada teguran dari pihak berwenang, termasuk BBWS,” tegas Abidin.
Berdasarkan bukti itu, PT Jui Shin meminta BBWS Citarum untuk mencabut pernyataan dalam surat tertanggal 21 Agustus 2025 dan mengklarifikasi secara resmi bahwa jembatan tersebut memiliki legalitas yang sah.
Irman menambahkan, dalam pertemuan di Bandung, pihak BBWS telah melakukan pemeriksaan ulang dokumen, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji segera memberikan klarifikasi resmi.
“Kami berharap masalah ini segera selesai agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.**





