TITIKTEMU – Karawang Budgeting Control (KBC) menanggapi pernyataan Bupati Karawang, Aep Saepulloh, yang membantah adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen. Dalam pandangan KBC, klarifikasi tersebut justru menimbulkan kontradiksi dengan fakta di lapangan dan kebijakan administratif yang sudah berlaku.
Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Bupati Aep perlu diluruskan agar publik tidak tersesat dalam persepsi politik yang menyesatkan.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah, kenaikan PBB-P2 memang tidak dilakukan oleh Bupati Aep melalui peraturan baru, tetapi dasar hukum yang menyebabkan lonjakan tarif masih berlaku dan diimplementasikan saat ini. Artinya, efek kebijakan lama tetap dirasakan masyarakat pada masa kepemimpinan beliau,” ujar Ricky.
Menurut KBC, kebijakan kenaikan PBB diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 yang diterbitkan pada masa Bupati Cellica. Peraturan tersebut mengatur klasifikasi dan nilai jual objek pajak baru, yang secara otomatis memicu kenaikan hingga beberapa kali lipat di sejumlah wilayah industri dan permukiman.
“Jadi bukan soal siapa yang menandatangani kebijakan, tetapi soal bagaimana pemerintah sekarang menyikapi dampaknya. Menyangkal fakta di lapangan hanya akan memperburuk kepercayaan publik,” tambah Ricky.
KBC menilai bahwa kenaikan signifikan PBB-P2 tanpa kajian sosial dan ekonomi yang memadai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah warga menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dalam pelaksanaan pajak daerah.
“Ketika rakyat menggugat, itu tanda bahwa keadilan fiskal sedang bermasalah. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dan mengoreksi formula pajak, bukan sekadar membantah isu,” tegas Ricky.
Selain itu, KBC menilai inkonsistensi pernyataan Bupati yang mengaku tidak mengetahui asal isu justru mengindikasikan lemahnya koordinasi antara Pemkab dan Bapenda.
“Bupati sebagai kepala daerah semestinya memimpin evaluasi kebijakan fiskal daerah. Tidak cukup hanya menyerahkan pada Bapenda, karena implikasinya menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah,” tambahnya.
KBC mendorong agar Bupati Aep Saepulloh mengambil langkah politik yang lebih progresif dan responsif terhadap suara masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat dan menurunnya daya beli warga, kebijakan fiskal semestinya diarahkan pada stimulus ekonomi, bukan penambahan beban pajak.
“Kebijakan fiskal bukan semata angka dalam APBD, tapi cerminan kepekaan sosial dan moralitas publik. Karawang membutuhkan pemimpin yang berani melakukan koreksi, bukan sekadar klarifikasi,” tegas Ricky.
KBC juga mengingatkan bahwa momentum Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan Bapenda harus menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengevaluasi dasar hukum dan dampak sosial dari Perbup 2021 tersebut.
“FGD jangan sekadar seremonial untuk meredam isu, tapi harus menjadi forum akuntabilitas publik. Jika Pemkab serius berpihak pada rakyat, revisi Perbup 973/Kep.502-Huk/2021 adalah langkah konkret yang harus diambil,” pungkasnya.





