TITIKTEMU – Skandal memalukan mengguncang dunia pendidikan di Lampung. Seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK di Pringsewu, berinisial RP (33), terciduk terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Ironisnya, bisnis haram itu dijalankan bersama kekasihnya, RR (34).
Kisah asmara pasangan ini kandas di tangan polisi. Alih-alih menabung untuk masa depan, keduanya justru kompak mengedarkan sabu dengan pembagian tugas yang rapi.
RR bertindak sebagai pencari dan pengedar barang haram, sementara RP menyimpan stok sekaligus mengatur keuangan hasil penjualan.
Kasus ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu lebih dulu meringkus RR di rumahnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Rabu 21 Januari 2026 siang. Dari saku celananya, polisi menemukan enam paket sabu siap edar.
Penangkapan RR membuka tabir peran sang kekasih. Sekitar 30 menit kemudian, polisi bergerak cepat ke Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dan mengamankan RP di kediamannya.
Penggeledahan tak berhenti di badan. Dari saku baju RP, polisi menemukan satu paket sabu. Saat menyisir kamar tidur, petugas kembali menemukan 11 paket sabu siap edar tersimpan di dalam lemari.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menyebut kedua tersangka menjalankan bisnis haram secara terstruktur.
“RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita 16 paket sabu, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu. Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas peredaran narkoba ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan.
Uang dari bisnis sabu tak hanya dipakai untuk kebutuhan hidup. Polisi mengungkap, sebagian hasil penjualan narkoba itu bahkan disiapkan untuk biaya pernikahan kedua tersangka.
Kini RR dan RP meringkuk di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***





