TITIKTEMU – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karawang masih seperti “hantu”. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang mengaku kesulitan melakukan pengawasan karena tidak memiliki data resmi soal jumlah, lokasi, maupun status perizinan lingkungan dapur-dapur MBG tersebut.
Masalahnya, hingga kini tidak ada satu pun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat daerah yang secara khusus membawahi SPPG atau dapur MBG. Akibatnya, DLH tidak memegang database dapur MBG yang beroperasi di Karawang.
“Kami kepentok data. Sampai sekarang kami belum mendapatkan data dapur MBG yang ada di Karawang,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Luky Mantera Dwi Putra, saat ditemui di kantornya, Selasa 3 Februari 2026.
Luky mengungkapkan, hingga kini DLH juga belum pernah menerima laporan atau permohonan pengurusan dokumen lingkungan dari dapur MBG atau SPPG, baik untuk UKL-UPL, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sekarang sudah ada Amdalnet, pengurusannya bisa langsung online ke kementerian. Tapi untuk masuk ke sana, pelaku usaha harus punya akun OSS. Kalau semua syarat terpenuhi, otomatis keluar SPPL,” jelasnya.
Menurut Luky, untuk penerbitan SPPL tidak diperlukan validasi dari DLH. Namun, berbeda halnya dengan proses UKL-UPL yang tetap harus melalui DLH untuk mendapatkan rekomendasi. “Dasar penerbitan SPPL itu siteplan,” tegas Luky.
Dalam hal pengawasan, DLH Karawang mengaku bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Ia mencontohkan, pernah ada laporan warga di salah satu kecamatan terkait dapur MBG yang tidak memiliki IPAL.
“Kami langsung turun ke lokasi. Setelah itu kami lakukan pembinaan agar yang bersangkutan mengurus perizinan lingkungan,” katanya.
Selain soal minimnya data, DLH Karawang juga menyoroti lemahnya koordinasi dari pihak koordinator SPPG. Hingga kini, kata Luky, koordinator SPPG belum pernah menyampaikan data resmi terkait dapur MBG yang beroperasi di Karawang.
“Kami berharap ada koordinasi dan keterbukaan data. Tanpa itu, pengawasan lingkungan jadi tidak maksimal,” pungkasnya.
Dapur MBG
Dapur MBG seharusnya memenuhi standar pengelolaan limbah melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak dan higienis.
Secara teknis, IPAL dapur MBG wajib dilengkapi grease trap atau penjebak lemak untuk memisahkan limbah cair dan padat agar tidak menyumbat saluran dan menimbulkan bau.
Selain itu, tangki pengolahan limbah harus menggunakan material anti-korosi seperti fiberglass reinforced plastic (FRP) serta menerapkan sistem biologis (biofilter) guna mengurai bahan organik.
Data yang diterima redaksi menyebutkan, sistem IPAL dapur MBG minimal harus memuat proses fisik berupa penyaringan dan pengendapan, serta proses biologis dengan mikroorganisme untuk menurunkan kadar polutan seperti BOD, COD, dan TSS.
Kapasitas IPAL pun tidak bisa asal-asalan. Untuk dapur skala kecil, dibutuhkan daya tampung sekitar 1–2 meter kubik per hari, sementara dapur industri atau katering besar bisa mencapai lebih dari 50 meter kubik per hari.
Selain itu, desain dapur MBG juga dituntut memenuhi standar sanitasi. Idealnya, dapur berdiri di atas lahan sekitar 800 meter persegi dengan bangunan minimal 400 meter persegi, memiliki ventilasi baik serta permukaan lantai dan dinding yang mudah dibersihkan.
Perawatan sistem IPAL dan grease trap wajib dilakukan rutin agar limbah yang dibuang tetap aman dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kondisi belum tertibnya dokumen lingkungan dapur MBG ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan program strategis nasional tersebut di daerah.
Tanpa IPAL yang memadai dan legalitas lingkungan yang jelas, dapur MBG berpotensi menjadi sumber pencemaran baru di tengah permukiman warga.***






