Banding, Vonis Eks Dirut Petrogas Karawang Dikali Dua, Uang Rp101 M Segera Balik ke Perusahaan

TITIKTEMU – Nasib mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, Giovani Bintang Raharjo, akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman dalam putusan banding menjadi 4 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis sebelumnya yang hanya 2 tahun.

Dengan putusan itu, perkara korupsi yang menyeret Giovani terkait kerugian sekitar Rp7,1 miliar resmi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jaksa memastikan tidak ada upaya kasasi dari pihak terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moeslem Haraki, mengatakan pihaknya telah menerima putusan banding tersebut dan siap mengeksekusinya.

“Iya, sudah inkrah. Jadi yang bersangkutan harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sejalan dengan permohonan banding yang kami ajukan. Setidaknya putusan hakim sudah mencapai sekitar dua pertiga dari tuntutan,” kata Moeslem, Kamis 5 Maret 2026.

Tak hanya soal hukuman penjara, kejaksaan juga memastikan uang dalam jumlah jumbo yang sempat diamankan penyidik akan dikembalikan ke perusahaan daerah tersebut.

Total dana yang diamankan mencapai Rp101 miliar. Saat ini jaksa tengah menuntaskan proses administrasi sebelum dana itu dikembalikan ke Petrogas Persada Karawang.

“Kami sedang menyelesaikan proses administrasi untuk pengembalian uang tersebut. Pastinya uang itu akan dikembalikan ke perusahaan Petrogas,” tegas Moeslem.

Seperti diketahui, Giovani Bintang Raharjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang itu.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.

Dengan putusan banding ini, drama hukum yang menyeret mantan bos Petrogas tersebut resmi berakhir. Giovani pun harus menjalani hukuman di balik jeruji besi selama empat tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.