TITIKTEMU – Dugaan pelecehan terhadap profesi advokat mencuat dari salah satu kawasan industri di Karawang. Oknum HRD PT TRID yang berlokasi di KIM, berinisial AS, diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan dua pengacara asal Karawang.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan advokat. Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Karawang, Fajar Ramadhan, SH, MH, angkat bicara dan mengecam ucapan yang dinilai tidak pantas tersebut.
Menurut Fajar, kata “abal-abal” yang dilontarkan oknum HRD itu merupakan istilah yang bermakna negatif.
“Abal-abal adalah kata tidak baku yang berarti palsu, tiruan, tidak bermutu, atau tidak resmi. Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang tidak profesional atau menipu,” kata Fajar, Sabtu 7 Maret 2026.
Ucapan itu diduga diarahkan kepada dua advokat Karawang, yakni Rizkie Gunawan dan Besman Andreas Nainggolan. Fajar menilai, tudingan seperti itu tidak bisa dilontarkan sembarangan tanpa dasar yang jelas.
Ia mempertanyakan alasan di balik pernyataan tersebut. Apakah kedua advokat itu melakukan pelanggaran kode etik, tindakan tidak pantas, atau bahkan penipuan.
“Kalau memang ada tuduhan seperti itu, harus jelas alasannya. Tidak bisa asal menuding,” tegasnya.
Fajar memastikan bahwa Rizkie Gunawan dan Besman Andreas Nainggolan merupakan advokat resmi. Keduanya tercatat memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) serta Kartu Tanda Advokat (KTA) Peradi SAI.
Tak hanya itu, keduanya juga merupakan lulusan fakultas hukum dari salah satu universitas kredibel di Karawang. “Status mereka jelas. Mereka advokat resmi dan semua dokumennya bisa kami buktikan,” ujar Fajar.
Atas pernyataan tersebut, pihaknya mendesak oknum HRD PT TRID berinisial AS untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan ucapannya.
Ia juga menantang AS untuk membuktikan tudingan yang dilontarkannya.
“Silakan buktikan kalau memang mereka abal-abal. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” pungkas Fajar.
Sementara itu, upaya konfirmasi sudah dilakukan. Pihak media ini mencoba menghubungi AS melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan AS tidak merespons.
Buka Laporan
Dua advokat Karawang resmi melaporkan seorang oknum HRD perusahaan industri di kawasan Karawang Industrial Park (KIM) ke polisi setelah diduga menyebarkan tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Laporan itu dilayangkan pada Jumat (6/3/2026) ke Polres Karawang oleh dua advokat, Rizkie Gunawan dan Besman Andreas Nainggolan.

Keduanya melaporkan seseorang berinisial AS, yang diketahui menjabat sebagai HRD di perusahaan berinisial PT TRID.
Rizkie Gunawan menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya bersama Besman mendampingi klien mereka, seorang karyawan PT TRID, dalam pertemuan mediasi terkait sisa gaji yang belum dibayarkan. Pertemuan tersebut berlangsung pada 3 Februari 2026.
Dalam mediasi itu, pihak perusahaan diwakili salah satunya oleh AS. Menurut Rizkie, pertemuan berjalan relatif kondusif dan bahkan menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Namun situasi berubah setelah mediasi selesai. “Setelah pertemuan itu, kami menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp dari rekan AS yang menyebut kami sebagai pengacara abal-abal,” kata Rizkie kepada wartawan.
Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi dan merusak reputasi mereka sebagai advokat. Karena itu, keduanya memilih menempuh jalur hukum.
“Perkataan itu kami anggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. Kami merasa dirugikan secara profesional,” tegasnya.
Dalam laporan polisi, Rizkie dan Besman menjerat teradu dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, juncto Pasal 434 ayat (1) KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum secara lisan dengan maksud agar diketahui publik.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta.
Sementara jika tuduhan yang disebarkan terbukti tidak benar, perbuatan tersebut bisa masuk kategori fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Meski demikian, dalam ketentuan terbaru, pasal pencemaran nama baik memiliki sejumlah batasan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, pasal ini tidak dapat digunakan untuk menuntut lembaga pemerintah atau kelompok tertentu dengan identitas yang tidak jelas. ***





