TITIKTEMU— Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Aep Syaepuloh mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Karawang. Ia menegaskan, tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja wajib dibayarkan penuh 100 persen dan tidak boleh dicicil.
“Enggak boleh dicicil. THR harus dibayar penuh 100 persen,” tegas Aep.
Menurut Aep, kewajiban pembayaran THR ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dipatuhi perusahaan demi melindungi hak para pekerja menjelang Lebaran.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mencari celah untuk menunda atau mengurangi hak karyawan.
Meski begitu, Aep masih memberikan sedikit toleransi apabila pembayaran dilakukan secara bertahap dalam waktu yang sangat dekat, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ketentuan itu, kata dia, juga sejalan dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Aep mengaku telah menginstruksikan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja.
Langkah ini dilakukan agar pekerja yang belum menerima THR atau hanya dibayar sebagian bisa segera melapor.
“Supaya kalau ada yang bilang, ‘saya belum dibayar’, atau ‘baru dibayar 50 persen’, bahkan ‘baru 30 persen’, bisa langsung melapor. Jadi ada saluran pengaduannya,” ujar Aep.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, memastikan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR.
“Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan,” katanya.
Bagi pekerja yang mengalami masalah terkait THR, Disnakertrans Karawang membuka layanan pengaduan setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB melalui pelayanan tatap muka.
Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0851-7433-2397 atau melalui email disnakertrans.krw@gmail.com.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut, sehingga para pekerja dapat menyambut Lebaran dengan tenang tanpa dibayangi persoalan hak yang belum dibayarkan.***





