TITIKTEMU — Upaya menata ruang kota kembali digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan puluhan reklame usang yang tersebar dari wilayah Kotabaru hingga pusat Kota Karawang pada awal April 2026.
Penertiban berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 8 April 2026. Operasi ini menyasar titik-titik strategis di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur, dan Kotabaru, wilayah yang selama ini dipadati papan reklame yang tak lagi layak.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan, kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, serta program kerja penegakan hukum daerah tahun anggaran 2026.
“Dalam kegiatan ini, sebanyak 21 reklame usang telah dibongkar,” ujar Prasetya, kepada media ini, Jumat 10 April 2026.
Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memperbaiki estetika kota dan mengurangi potensi bahaya dari konstruksi reklame yang sudah lapuk.
Satpol PP, kata dia, akan melanjutkan operasi serupa di kawasan Galuh Mas, salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Karawang yang juga dipenuhi reklame komersial.
Selain itu, penertiban berikutnya akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Fokusnya tak hanya reklame usang, tetapi juga papan iklan tanpa izin dan yang masa tayangnya telah berakhir.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha reklame untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Penataan ini diharapkan menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.***






