TITIKTEMU — Isu perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang makin panas. Di tengah tudingan miring soal “perlindungan” terhadap pengusaha bandel, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang justru pasang badan—mendorong penertiban total.
Ketua PHRI Karawang, Gabryel Alexander, menegaskan pihaknya tidak pernah melindungi usaha yang belum mengantongi izin lengkap. Bahkan, ia mendesak Pemkab Karawang melalui Satpol PP untuk bertindak tegas.
“Saya bicara global. Semua THM, restoran, diskotik, spa, sampai hotel—kalau izinnya belum lengkap, ya harus ditertibkan,” tegasnya, Senin 20 April 2026.
Jangan Main Belakang, Awas Upeti!
Tak berhenti di situ, PHRI juga melempar “warning keras” ke pihak-pihak tertentu. Gabryel mengingatkan, jangan sampai ada praktik kotor di balik bisnis hiburan malam.
“Kami tidak melindungi pengusaha nakal. Tapi awas juga, jangan sampai ada oknum pejabat atau aparat yang terima upeti. Saya tahu mana yang sudah berizin dan mana yang belum,” sentilnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa PHRI menjadi “tameng” bagi pengusaha yang melanggar aturan.
THM Jangan Jadi Sarang Masalah
PHRI juga menyoroti potensi penyimpangan di sejumlah THM. Mulai dari dugaan praktik prostitusi hingga peredaran obat terlarang.
Gabryel menegaskan, tujuan investasi di sektor hiburan dan perhotelan harus jelas: bisnis yang sehat, bukan jadi sumber masalah baru.
“Cari untung boleh, tapi jangan aneh-aneh. Jangan sampai tempat usaha dijadikan sarang prostitusi atau narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, jika semua pelaku usaha taat aturan, maka semua pihak diuntungkan, pengusaha cuan, pemerintah daerah juga dapat pemasukan dari pajak (PAD).
Theatre Night Mart Disorot, Terancam Ditutup
Di tengah dorongan penertiban, nama Theatre Night Mart ikut jadi sorotan. THM yang berlokasi di Jalan Tuparev ini diduga “main kucing-kucingan” soal konsep usaha. Secara izin disebut resto dan bar, tapi di lapangan disebut-sebut beroperasi layaknya diskotik dengan live music dan DJ.
Fakta ini terungkap saat sidak gabungan DPRD Karawang, dinas terkait, hingga Majelis Ulama Indonesia pada Kamis 16 April 2026 malam.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyebut izin tempat tersebut belum rampung sepenuhnya.
“PBG dan SLF belum tuntas, izin lainnya juga masih proses. Gedung ini belum layak,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu memastikan DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. Rekomendasi penutupan sementara pun sudah di depan mata.***






