TITIKTEMU – Direktur Eksekutif LBH DPP LSM Laskar NKRI, Muhammad Gary Gagarin Akbar, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Bupati Karawang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul adanya sejumlah kebijakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan pihak lain, khususnya dunia usaha.
Salah satu yang disoroti adalah adanya surat dari Pemerintah Desa Sumurkondang kepada PT Indo Multimandiri (PT MIM) yang mempermasalahkan pergantian vendor pengelola limbah.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa perusahaan yang dapat bekerja sama dengan PT MIM harus memiliki rekomendasi dari pemerintah desa atau kepala desa.
Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI menilai kebijakan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, rekomendasi seharusnya bersifat opsional dan bukan menjadi kewajiban yang mengikat secara hukum.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan suatu perusahaan harus memiliki rekomendasi dari desa untuk menjalankan usaha. Hal ini dinilai menyesatkan dan berpotensi menghambat iklim investasi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pemaksaan dari Pemerintah Desa Sumurkondang terhadap PT MIM terkait pengajuan sewa jalan desa sebesar Rp200 juta.
Ia menegaskan bahwa jalan desa merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan, terlebih jika pembangunan jalan tersebut menggunakan Dana Desa.
“Jika memang pihak desa mengklaim memiliki hak atas jalan tersebut, seharusnya dapat dibuktikan secara hukum. Jika tidak, maka pungutan tersebut patut diduga sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Lebih lanjut, tindakan tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran, dapat dipidana dengan hukuman berat.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan.
“Atas dasar itu, kami meminta agar oknum kepala desa segera diberhentikan, karena telah meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.






