Ghazali Center Surati DPRD Karawang, Ajak Buka-bukaan Soal Pokir

TITIKTEMU – Soal pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang kian rame. Ghazali Center Research and Consulting surati DPRD Karawang, ajak buka-bukaan soal pengelolaan hingga akuntabilitas pokir yang selama ini dinilai perlu penjelasan terbuka. Surat permohonan audiensi sudah dilayangkan hari ini.

Surat bernomor 112/GC-IND/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 itu diteken langsung Direktur Yayasan Ghazali Center, Lili Gojali, S.Pd. Surat ditujukan ke Ketua DPRD Karawang, dengan tembusan ke Bupati Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.

Lili menegaskan, audiensi ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya ingin mendapat kejelasan utuh soal mekanisme, pengelolaan, hingga transparansi pokir sebagai bagian penting dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kami ingin ada penjelasan terbuka. Ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Lili, Selasa 5 Mei 2026.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Ghazali Center mengacu pada sejumlah regulasi kunci, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga aturan teknis seperti Permendagri tentang penyusunan RKPD dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dari hasil kajian internal, Ghazali Center menemukan sejumlah titik krusial yang perlu diklarifikasi. Di antaranya: mekanisme pengusulan dan penetapan pokir DPRD; sinkronisasi pokir dengan hasil reses dan kebutuhan riil masyarakat; transparansi dan akuntabilitas anggaran dalam APBD; integrasi data pokir dalam sistem SIPD; dan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari pokir.

Menurut Lili, poin-poin tersebut bukan hal sepele. Jika tak dijelaskan secara terang, berpotensi menimbulkan celah dalam tata kelola anggaran daerah.

“Kami sudah kirim suratnya hari ini. Tinggal menunggu jadwal dari DPRD,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.