TITIKTEMU — Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggencarkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayahnya. Tak hanya mengecek izin usaha dan bangunan, tim gabungan juga menyoroti legalitas minuman beralkohol (minol) hingga kepatuhan pajak para pengelola.
Rabu malam, 6 Mei 2026, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, Disperindag, dan Disparpora kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke enam THM di Karawang.
Enam lokasi yang disatroni yakni Aneka Baru (AB), Kaze Cafe, Lawang Cafe, No Name, D’Sultan Reborn, dan Nemesis.
Dari hasil sidak tersebut, hanya Nemesis yang dinyatakan sudah mengantongi perizinan lengkap termasuk izin minol. Sementara Aneka Baru dan Lawang Cafe diketahui masih dalam proses verifikasi izin minol di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan Kaze Cafe, No Name, dan D’Sultan Reborn belum memiliki izin minol. Meski demikian, ketiga pengelola disebut telah menyatakan kesiapannya untuk segera mengurus perizinan tersebut. Untuk izin usaha lainnya, ketiganya diklaim sudah memenuhi syarat administrasi.
Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan hasil sidak kali ini menunjukkan masih ada tiga THM yang perizinannya belum sepenuhnya lengkap, khususnya terkait izin minuman beralkohol.
“Secara umum tiga tempat sudah lengkap. Tinggal AB dan Lawang Cafe yang izin minolnya masih berproses di Jawa Barat,” ujar Sandi.
Ia menegaskan, THM yang belum melengkapi perizinan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Karawang.
Kabid PPUD Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan tiga THM tersebut bakal dipanggil ke Mako Satpol PP untuk membuat surat pernyataan pengurusan izin.
“Sebelumnya kami juga sudah memanggil lima THM lain yang belum lengkap izinnya. Mekanismenya sama, mereka diminta membuat komitmen penyelesaian izin,” kata Prasetya.
Menurutnya, para pengelola diberi waktu tujuh hari untuk menunjukkan progres pengurusan perizinan. Jika tak ada perkembangan, Satpol PP akan menerbitkan surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3.
“Total ada 13 hari kerja sebelum tindakan tegas dilakukan. Kalau tetap tidak diindahkan, penyegelan siap dilakukan,” tegasnya.
Khusus untuk Aneka Baru dan Lawang Cafe, Prasetya menyebut proses izin minol keduanya kini masih berada dalam tahap verifikasi di Pemprov Jawa Barat.
Sementara itu, Kabid Binwas Bapenda Karawang, Ilham, memastikan seluruh THM yang disidak sudah tercatat sebagai wajib pajak dan aktif melakukan pembayaran pajak daerah.
“Dalam hal kepatuhan pajak, keenamnya sudah melakukan kewajibannya,” singkatnya.***







